KONTENJATENG.COM – Implementasi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak, menjadi salah satu fokus utama Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Nasional di tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, dalam kegiatan Media Gathering yang digelar di Dharmawangsa Hotel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (20/03/2023).
Turut hadir sebagai narasumber, antara lain Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang diwakili oleh Plh. Direktur Pendapatan Daerah Budi Ernawan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan Pengamat Transportasi Darmaningtyas.
Baca Juga: Genjot Pendapatan Pajak di Bandara Ahmad Yani Semarang, Bapenda Data Titik Reklame, Resto dan Parkir
Rivan mengatakan, aturan penghapusan data regident terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK, telah dilakukan berbagai kajian dan pembahasan di tahun lalu.
Dari berbagai pembahasan tersebut, kata Rivan, telah ditetapkan tiga poin utama, pertama, Jasa Raharja akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengecekan masa laku kendaraan bermotor melalui Website dan USSD.
Kedua, Korlantas Polri akan menyusun petunjuk arah /surat telegram sebagai landasan pelaksanaan implementasi Pasal 74. Ketiga, Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah akan menyusun edaran penghapusan BBNKB II serta kajian atas penghapusan Pajak Progresif.
Baca Juga: Khusus Karyawan Swasta, Perhatikan Aturan Cuti Bersama 23 Maret 2023 : BELUM TENTU LIBUR !!
“Dari berbagai persiapan yang telah kami lakukan di tahun 2022, Tim Pembina Samsat Nasional sepakat untuk mengimplementasikan aturan tersebut mulai diawal tahun ini,” ujar Rivan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, mengatakan, pihaknya bersama Tim Pembina Samsat telah berkomitmen untuk mengakselerasi implementasi aturan tersebut.
“Polri selama ini hanya menunggu di belakang loket. Artinya yang tidak daftar tidak teridentifikasi. Oleh karena itu, sekarang kami di kantor Samsat berkomitmen untuk membantu pemerintah meningkatkan PAD-nya,” ujarnya.
Di era modern seperti saat ini, kata Firman, Tim Pembina Samsat Nasional terus berupaya mencari cara-cara efektif untuk mengedukasi masyarakat patuh membayar pajak.
“Ini tentu harus dikerjakan sekarang, dan harus disampaikan kepada masyarakat dengan baik,” tambah Firman.
Sementara itu, Plh. Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Budi Ernawan, juga menyampaikan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah.
Artikel Terkait
Link Nonton Serial Web Open BO Full Episode 1-8 Lengkap, Klik Disini!
Shin Ye Eun Akui Kerap Mimpi Buruk Gara-gara Perankan Perundung Sadis dalam Drakor The Glory
CERAMAH SINGKAT KULTUM HARI KE 4 RAMADHAN 2023 Berjudul Syukur dan Sabar dalam Kehidupan
Sejarah Tradisi Dugderan Semarang Ternyata Ini Asal Usul Nama Dugderan, Warga Semarang Wajib Tahu!
CHORD GITAR KOMANG - RAIM LAODE, Mudah Dimainkan Bagi Pemula yang Sedang Belajar Gitar
Orang Tua Ayu Ting Ting Beri 'Lampu Hijau' dan Berdoa Boy William Jadi Mualaf
Dikelilingi Banyak Wanita Cantik, Bukanlah Sebuah Kebahagiaan Kata Pengacara Hotman Paris
NONTON JIN QORIN (2023), Ungkap Rahasia Tersembunyi Keluarga Harmonis : Cek Sinopsis Lengkapnya DISINI !!
Khusus Karyawan Swasta, Perhatikan Aturan Cuti Bersama 23 Maret 2023 : BELUM TENTU LIBUR !!
Genjot Pendapatan Pajak di Bandara Ahmad Yani Semarang, Bapenda Data Titik Reklame, Resto dan Parkir