“Dengan tidak patuhnya masyarakat terhadap membayar PKB, maka sudah tentu akan menghambat laju pembangunan di daerah,” katanya.
Budi berharap, dengan diimplementasikannya sanksi terhadap para penunggak pajak, tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan kewajibannya akan terus meningkat.
“Upaya tersebut juga kita dorong dengan relaksasi berupa kemudahan pembayaran, pemberian keringanan denda atau pokok pajak, bahkan penghapusan pajaknya,” terang Budi.
Sesuai peraturan undang-undang penghapusan biaya balik nama 2(BBN2) dan progresif merupakan kewenangan pemprov dan saat ini sudah 60% pemprov melakukan penghapusan BBN2, dan untuk pajak progresif 30%.
Baca Juga: Shin Ye Eun Akui Kerap Mimpi Buruk Gara-gara Perankan Perundung Sadis dalam Drakor The Glory
Mudik Bersama BUMN 2023
Selain implementasi UU 22 Tahun 2029, dalam Media Gathering itu juga membahas terkait program Mudik Gratis Bersama BUMN, dimana Jasa Raharja kembali dipercaya untuk menjadi koordinator.
Rivan menyampaikan, tahun ini Kementerian BUMN menyiapkan 65.603 kuota mudik gratis dengan rincian 46.523 penumpang pada 1.009 bus, 15.658 penumpang melalui 30 rangkaian kereta api, dan 2.562 penumpang dengan 7 kapal laut.
Khusus Mudik Gratis Bersama Jasa Raharja, Rivan menyampaikan, pihaknya menyediakan 131 armada bus untuk kuota 6.300 pemudik, dan 24 rangkaian kereta api untuk 14.000 pemudik. Sejumlah armada tersebut, akan diberangkatkan dari empat kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Palembang ke berbagai kota tujuan.
“Total pemudik yang akan kita berangkatkan adalah 20.300 orang,” ujarnya.
Baca Juga: Link Nonton Serial Web Open BO Full Episode 1-8 Lengkap, Klik Disini!
Rencananya, mudik bersama Jasa Raharja tahun ini, untuk armada bus dari Jakarta akan diberangkatkan pada 18 April dari Ring Road Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta. Sedangkan untuk moda transportasi kereta api, akan diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen pada 15 dan 16 April 2023.
Pendaftaran mudik bersama Jasa Raharja, telah dilaksanakan secara online mulai 15 Maret 2023. Adapun, sejumlah persyaratannya, antara lain seperti KTP dan SIM C yang masih berlaku, STNK sepeda motor, serta Kartu Keluarga/Surat Nikah.
“Kami melihat masyarakat sudah sangat antusias untuk mendaftar,” kata Rivan.
Rivan mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan mudik, khususnya yang akan menggunakan kendaraan roda dua, agar dapat memanfaatkan program mudik bersama ini sehingga lebih aman dan nyaman.
Artikel Terkait
Link Nonton Serial Web Open BO Full Episode 1-8 Lengkap, Klik Disini!
Shin Ye Eun Akui Kerap Mimpi Buruk Gara-gara Perankan Perundung Sadis dalam Drakor The Glory
CERAMAH SINGKAT KULTUM HARI KE 4 RAMADHAN 2023 Berjudul Syukur dan Sabar dalam Kehidupan
Sejarah Tradisi Dugderan Semarang Ternyata Ini Asal Usul Nama Dugderan, Warga Semarang Wajib Tahu!
CHORD GITAR KOMANG - RAIM LAODE, Mudah Dimainkan Bagi Pemula yang Sedang Belajar Gitar
Orang Tua Ayu Ting Ting Beri 'Lampu Hijau' dan Berdoa Boy William Jadi Mualaf
Dikelilingi Banyak Wanita Cantik, Bukanlah Sebuah Kebahagiaan Kata Pengacara Hotman Paris
NONTON JIN QORIN (2023), Ungkap Rahasia Tersembunyi Keluarga Harmonis : Cek Sinopsis Lengkapnya DISINI !!
Khusus Karyawan Swasta, Perhatikan Aturan Cuti Bersama 23 Maret 2023 : BELUM TENTU LIBUR !!
Genjot Pendapatan Pajak di Bandara Ahmad Yani Semarang, Bapenda Data Titik Reklame, Resto dan Parkir