"Barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak," kata Agus.
Dari penyelidikan, terungkap ada 45 korban pemerasan di DWP 2024. Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri terus bekerja memastikan setiap korban mendapat ganti rugi.
Selain itu, 18 anggota polisi dari beberapa unit, termasuk Kepolisian Daerah Metro Jaya, diperiksa. Lima dari mereka sudah menjalani persidangan.
Proses hukum ini menunjukkan komitmen Polri untuk tidak mentolerir tindakan kriminal oleh anggotanya. Sanksi tegas akan diberikan sesuai regulasi yang berlaku.