nasional

Ini Alasan Kenapa BBM Masih Kosong di SPBU Swasta, Padahal Sudah Ada Kesepakatan dengan Pertamina dan Kargo Sudah Tiba

Selasa, 30 September 2025 | 16:18 WIB
Ilustrasi - SPBU swasta masih alami kekosongan stok BBM meski ada kesepakatan dengan Pertamina.

“Mereka (swasta) setuju dan memang harus setuju untuk kolaborasi dengan Pertamina,” ucap Bahlil Lahadalia di kantor Kementerian ESDM pada 19 September 2025.

Ketum Partai Golkar itu juga menjelaskan tentang jatah impor SPBU swasta, yakni 110 persen untuk 2025 sudah diberikan.

“Kuota ini sudah diberikan secara normal, namun ada kondisi di mana 110 persen yang diberikan itu habis sebelum 31 Desember. Atas dasar itu, pemerintah membuat keputusan untuk tetap dilayani, tetapi akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina,” imbuhnya.

Baca Juga: Targetkan Cetak SDM Unggul, Bersertifikasi dan Mandiri, Pemerintah Kota Pekalongan Berikan Pelatihan Kompetensi Kepada 144 Warga

3 Kesepakatan SPBU Swasta dan Pertamina

1. Pembelian Base Fuel

Bahlil Lahadalia menyampaikan jika produk yang akan dibeli SPBU swasta dari Pertamina yakni yang masih base fuel atau produk yang belum mengalami pencampuran dengan yang lain.

“Syaratnya adalah harus berbasis base fuel, artinya belum bercampur-campur. Jadi ibarat bikin teh kalau awalnya Pertamina mau jual sudah jadi teh, sekarang mereka bilang jangan teh, air panas saja. Jadi produknya saja nanti dicampur di tangki di SPBU masing-masing. Ini juga sudah disetujui, dan ini solusi,” terangnya.

Baca Juga: Komisi C DPRD Kota Pekalongan Menilai Pelaksanaan Teknis MBG di Kota Pekalongan Masih Perlu Pembenahan

2. Ada Joint Surveyor

Syarat kedua yang diungkap Bahlil yaitu adanya joint surveyor, di mana tugasnya untuk memastikan kualitas BBM.

“Agar tidak ada dusta di antara kita menyangkut kualitas, disepakati melakukan joint surveyor, dari barang belum ada surveyor yang sama-sama disetujui di sana,” tuturnya.

Baca Juga: Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Pekalongan pada 2026 Direncanakan Naik 0,15 Persen Menjadi Rp1,032 Triliun

3. Ada Harga yang Disepakati

Dari sisi harga, menurut Bahlil Lahadalia harus ada kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Halaman:

Tags

Terkini