“Mereka (swasta) setuju dan memang harus setuju untuk kolaborasi dengan Pertamina,” ucap Bahlil Lahadalia di kantor Kementerian ESDM pada 19 September 2025.
Ketum Partai Golkar itu juga menjelaskan tentang jatah impor SPBU swasta, yakni 110 persen untuk 2025 sudah diberikan.
“Kuota ini sudah diberikan secara normal, namun ada kondisi di mana 110 persen yang diberikan itu habis sebelum 31 Desember. Atas dasar itu, pemerintah membuat keputusan untuk tetap dilayani, tetapi akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina,” imbuhnya.
3 Kesepakatan SPBU Swasta dan Pertamina
1. Pembelian Base Fuel
Bahlil Lahadalia menyampaikan jika produk yang akan dibeli SPBU swasta dari Pertamina yakni yang masih base fuel atau produk yang belum mengalami pencampuran dengan yang lain.
“Syaratnya adalah harus berbasis base fuel, artinya belum bercampur-campur. Jadi ibarat bikin teh kalau awalnya Pertamina mau jual sudah jadi teh, sekarang mereka bilang jangan teh, air panas saja. Jadi produknya saja nanti dicampur di tangki di SPBU masing-masing. Ini juga sudah disetujui, dan ini solusi,” terangnya.
2. Ada Joint Surveyor
Syarat kedua yang diungkap Bahlil yaitu adanya joint surveyor, di mana tugasnya untuk memastikan kualitas BBM.
“Agar tidak ada dusta di antara kita menyangkut kualitas, disepakati melakukan joint surveyor, dari barang belum ada surveyor yang sama-sama disetujui di sana,” tuturnya.
3. Ada Harga yang Disepakati
Dari sisi harga, menurut Bahlil Lahadalia harus ada kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak.