Syarat Masuk Rumah Ibadah Jemaah Wajib Vaksin, Begini Penjelasan Luhut

photo author
- Kamis, 12 Agustus 2021 | 06:01 WIB
Menko Marives Luhut Binsar Panjaitan saat berkunjung ke tempat isoter Asrama Haji Donohudan Boyolali, Kamis 5 Agustus 2021. Menko Luhut menjelaskan, dalam waktu dekat pemerintah akan menjadikan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat seseorang untuk bisa mengakses tempat publik. /Kinan Riyanto
Menko Marives Luhut Binsar Panjaitan saat berkunjung ke tempat isoter Asrama Haji Donohudan Boyolali, Kamis 5 Agustus 2021. Menko Luhut menjelaskan, dalam waktu dekat pemerintah akan menjadikan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat seseorang untuk bisa mengakses tempat publik. /Kinan Riyanto

KONTENJATENG.COM-Pemerintah akan mengatur warganya yang akan beribadah di masjid atau tempat ibadah lainnya, hal ini dilakukan Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19,

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan peraturan tersebut secara langsung

Diharapkan dalam pelaksanaan uji coba pelonggaran aktivitas di sektor rumah ibadah selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bisa terlaksana secara baik.

Baca Juga: Berikut Syarat dari Kemendikbudristek Tentang Pelaksanaan Pendidikan Tatap Muka di Masa PPKM

Salah satu di antara aturan untuk masuk tempat ibadah, jemaah wajib yang sudah mengikuti vaksinasi.

Kemudian, aturan lainnya adalah maksimal jemaah yang hadir wajib 25 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Menurut Luhut aturan tersebut dibuat untuk mendukung pemerintah sedang melakukan uji coba, yakni rangkaian road map 'New Normal'.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang PTM Digantungkan, Begini Penjelasan Ganjar

Dalam kesempatan itu, Luhut pun mengakui jika masyarakat Indonesia akan lebih lama berdampingan bersama Covid-19.

"Maka perlu ada roadmap seperti apa kita bisa hidup berdampingan dengan virus ini," tutur Luhut dalam konferensi pers pada Senin, 9 Agustus 2021.

"Kami melakukan uji coba di beberapa sektor, salah satunya rumah ibadah," ujar Luhut.

Baca Juga: Manfaat Minum Kopi Setiap Pagi

Dia menjelaskan, uji coba pembukaan fasilitas ibadah ini akan dilakukan di empat wilayah berstatus level 4.

Aturan tersebut akan dimulai diujicobakan mulai 10 Agustus, masyarakat sudah bisa melakukan ibadah di rumah ibadah.

Tegas dia, jemaah yang bisa melakukan ibadah di rumah ibadah adalah bagi mereka yang sudah menjalankan program pemerintah, yakni vaksin Covid-19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X