KONTENJATENG.COM-Pemerintah akan mengatur warganya yang akan beribadah di masjid atau tempat ibadah lainnya, hal ini dilakukan Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19,
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan peraturan tersebut secara langsung
Diharapkan dalam pelaksanaan uji coba pelonggaran aktivitas di sektor rumah ibadah selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bisa terlaksana secara baik.
Baca Juga: Berikut Syarat dari Kemendikbudristek Tentang Pelaksanaan Pendidikan Tatap Muka di Masa PPKM
Salah satu di antara aturan untuk masuk tempat ibadah, jemaah wajib yang sudah mengikuti vaksinasi.
Kemudian, aturan lainnya adalah maksimal jemaah yang hadir wajib 25 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Menurut Luhut aturan tersebut dibuat untuk mendukung pemerintah sedang melakukan uji coba, yakni rangkaian road map 'New Normal'.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang PTM Digantungkan, Begini Penjelasan Ganjar
Dalam kesempatan itu, Luhut pun mengakui jika masyarakat Indonesia akan lebih lama berdampingan bersama Covid-19.
"Maka perlu ada roadmap seperti apa kita bisa hidup berdampingan dengan virus ini," tutur Luhut dalam konferensi pers pada Senin, 9 Agustus 2021.
"Kami melakukan uji coba di beberapa sektor, salah satunya rumah ibadah," ujar Luhut.
Baca Juga: Manfaat Minum Kopi Setiap Pagi
Dia menjelaskan, uji coba pembukaan fasilitas ibadah ini akan dilakukan di empat wilayah berstatus level 4.
Aturan tersebut akan dimulai diujicobakan mulai 10 Agustus, masyarakat sudah bisa melakukan ibadah di rumah ibadah.
Tegas dia, jemaah yang bisa melakukan ibadah di rumah ibadah adalah bagi mereka yang sudah menjalankan program pemerintah, yakni vaksin Covid-19.
Artikel Terkait
PPKM Diperpanjang, Luhut : 'Itu Atas Arahan Presiden'
PPKM Ampuh Turunkan Kasus Covid-19, Bupati Brebes : Mudah-mudahan Bisa Segera Turun Ke Level 2
Aturan Lengkap Masuk Mal atau Pusat Perbelanjaan Dimasa PPKM Level 4, Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin
Satpol PP Kota Semarang : Akan Ada Sanksi Tegas untuk Mal yang Melanggar Aturan PPKM
PPKM Diperpanjang PTM Digantungkan, Begini Penjelasan Ganjar
Berikut Syarat dari Kemendikbudristek Tentang Pelaksanaan Pendidikan Tatap Muka di Masa PPKM