Baca Juga: Kemnaker Dorong BBPLK Semarang Jadi Wilayah Bebas Korupsi, dan Sampaikan 2 Pesan
"Kapasitasnya maksimal 25 persen dan sudah vaksin," ujar Luhut.
Masih lama berdampingan dengan Covid-19
Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar rakyat Indonesia harus super hati-hati dan tidak perlu jumawa karena pandemi Covid-19 masih jauh dari selesai.
"Kita semua rakyat Indonesia, super hati-hati menghadapi ini. Kita tidak perlu jumawa bahwa ini sudah selesai. Masih jauh dari selesai," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 9 Agustus 2021 malam.
Luhut mengungkapkan, berdasarkan hasil studi dari para ahli dunia, 70 persen di antaranya menyebut kasus Covid-19 masih akan terus berlangsung dalam beberapa tahun ke depan.
"Oleh karena itu, gaya hidup kita pasti akan berubah, cara hidup kita pasti berubah dan kita harus bersama-sama menyesuaikan dengan cara baru ini," ujarnya.
Koordinator PPKM Jawa-Bali itu pun menuturkan kehidupan ke depan akan semakin banyak menggunakan teknologi digital.
Baca Juga: Baliho Puan Dihujat, Politikus PDIP: Hak Politik Manusia Dirampas?
Artikel ini telah tayang di pikiran-rakyat dengan judul : Masuk Masjid dan Tempat Ibadah Lainnya Sekarang Wajib Diatur, Luhut Pandjaitan Beri Penjelasan
Begitu pula penerapan protokol kesehatan dengan penggunaan masker dan cuci tangan.
"Kita ke depan mungkin akan hidup seperti ini di mana semua akan makin banyak digitalized. Akan banyak nanti mengandalkan kartu vaksin, juga masker, cuci tangan. Semua pembayaran juga orang akan kurangi dengan cash (tunai), akan lanjut dengan handphone. Saya kira kita ambil saja hikmahnya untuk ini semua," pungkasnya dia.***
Artikel Terkait
PPKM Diperpanjang, Luhut : 'Itu Atas Arahan Presiden'
PPKM Ampuh Turunkan Kasus Covid-19, Bupati Brebes : Mudah-mudahan Bisa Segera Turun Ke Level 2
Aturan Lengkap Masuk Mal atau Pusat Perbelanjaan Dimasa PPKM Level 4, Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin
Satpol PP Kota Semarang : Akan Ada Sanksi Tegas untuk Mal yang Melanggar Aturan PPKM
PPKM Diperpanjang PTM Digantungkan, Begini Penjelasan Ganjar
Berikut Syarat dari Kemendikbudristek Tentang Pelaksanaan Pendidikan Tatap Muka di Masa PPKM