10 Daerah di Indonesia Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Jadwal dan Lokasinya

photo author
- Minggu, 22 Agustus 2021 | 10:46 WIB
 Ilustrasi STNK. /ADE BAYU INDRA/PR
Ilustrasi STNK. /ADE BAYU INDRA/PR

KONTENJATENG.COM - Berikut 10 daerah di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor Agustus 2021.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, masyarakat tidak perlu membayar denda pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga tidak hanya pada Bulan Agustus saja, melainkan di beberapa daerah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun.

Baca Juga: Foto Pakai Celana Dalam Mayangsari Tersebar di Medsos, Ini Kata Istri Pangeran Cendana

Jika mereka menunggak bertahun-tahun, maka masyarakat hanya perlu membayar biaya pokok pajaknya saja.

Tak hanya itu, ada juga beberapa daerah yang memberikan gratis biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Buat yang belum membayar pajak, rasanya akan rugi jika tak mengikuti program pemerintah ini.

Baca Juga: Jalur Maut Kledung - Kertek Kembali Menelan Korban

Penasaran dengan daftar dan lokasi lengkapnya? Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Minggu, 22 Agustus 2021, simak jadwal dan lokasi 10 daerah yang gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau memberikan beberapa keringanan terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor milik mereka.

Dari layanan bebas denda pajak kendaraan sampai diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi yang menunggak pajak lebih dari 1 tahun.

Baca Juga: Bayi Kembar Siam, Dua Kepala Satu Tubuh lahir di RSUD Soeselo Slawi Kabupaten Tegal

Ada juga layanan lainnya seperti gratis BBNKB kedua, sampai keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.

Layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Riau berlaku sampai 30 September 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X