10 Daerah di Indonesia Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Jadwal dan Lokasinya

photo author
- Minggu, 22 Agustus 2021 | 10:46 WIB
 Ilustrasi STNK. /ADE BAYU INDRA/PR
Ilustrasi STNK. /ADE BAYU INDRA/PR

Diskon yang diberikan sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak.

Program ini berlaku dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.

Jawa Barat (Bandung)

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bandung berlaku dalam program triple untung plus yang berlaku sejak 1 Agustus 2021.

Pemutihan akan diberikan pada masyarakat yang sudah menunggak pajak kendaraan selama lima tahun.

Mereka hanya perlu membayar pajak pokok tahun 2021 saja tanpa harus membayar pajak tahun sebelumnya berikut tunggakannya juga.

Baca Juga: Bayi Kembar Siam, Dua Kepala Satu Tubuh lahir di RSUD Soeselo Slawi Kabupaten Tegal

Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, dalam program ini juga ada layanan gratis biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

DKI Jakarta

DKI Jakarta memberikan dispensasi untuk para masyarakat yang belum membayar pajak selama masa PPKM Darurat 2021.

Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang pajaknya sudah jatuh tempo pada 3-20 Juli 2021 lalu.

Program pemutihan pajak yang berlangsung di Jakarta akan diberlakukan sampai bulan September 2021.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Baca Juga: Jamaah Bertanya Perihal Tanda Tanda Kematian, Begini Jawaban Buya Yahya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta berlaku sejak Agustus 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X