parlemen

Pemda Harus Ikut Tanggungjawab Urusan Kepemudaan

Kamis, 28 Januari 2021 | 18:24 WIB
abdul hamid

SEMARANG, Kontenjateng.com - Pemerintah daerah harus bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah.

Anggota DPRD Jawa Tengah Abdul Hamid mengatakan, saat ini sudah ditetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan. Perda itu diinisiai Komisi E DPRD Jateng.

“Perda ini nantinya diharapkan dapat memfasilitasi pengembangan pemuda. Harapannya ke depan Perda ini dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam pembangunan dan pengembangan kepemudaan di Jawa Tengah,” ujarnya usai rapat paripurna DPRD Jawa Tengah penetapan peraturan daerah tentang Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan, Kamis (28/1).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan bahwa keberadaan Perda Kepemudaan ini nantinya bisa diaplikasikan dalam membangun potensi pemuda Jawa Tengah yang inovatif, kreatif, mandiri dan berdaya saing untuk mampu berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

“Saat ini jumlah pemuda di Jawa Tengah tergolong besar yakni sebanyak 7,84 juta jiwa atau 22,76 persen dari jumlah penduduk Jawa Tengah. Jumlah itu akan terus mengalami tren peningkatan setiap tahunnya,” beber Sekretaris DPD KNPI Jawa Tengah ini.

Menurut Ketua Komisi E DPRD Jateng ini, pemuda merupakan salah satu komponen bangsa yang memiliki peran strategis dalam pembangunan karena pemuda merupakan generasi penerus yang akan menjaga, memelihara, dan melanjutkan tujuan dan cita-cita bangsa.

Selain itu ke depan Perda ini juga dapat mengatur lebih banyak segmen lagi khususnya tentang peran kepemudaan di Jawa Tengah.

Halaman:

Tags

Terkini