Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Dorong Pemkot Fasilitasi Pendidikan Anak Yatim Terdampak COVID-19

photo author
- Senin, 13 September 2021 | 21:00 WIB
Wakil Ketua DPRD kota Semarang Muhammad Afif./kj/
Wakil Ketua DPRD kota Semarang Muhammad Afif./kj/

KONTENJATENG.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Muhammad Afif mendorong Pemerintah Kota memperhatikan anak yatim/piatu yang orang tuanya meninggal akibat terpapar COVID-19.

Hal itu disampaikan legislator PKS ini pada Senin (13/9/2021) di Kota Semarang.

“Pada dasarnya kami (DPRD Kota Semarang) mendukung dan mendorong Pemerintah Kota Semarang untuk segera menangani anak-anak yang orang tuanya menjadi korban COVID-19agar beban ekonomi yang dihadapi segera bisa diselesaikan, sehingga tidak menimbulkan beban-beban yang lain didalam kehidupanya,”kata Muhammad Afif.

Baca Juga: Anda Lagi LDR? Kangen? Tenang Saja, Telegram Bikin Game untuk yang Sedang Menjalani Hubungan LDR

Menurut Afif, hal ini adalah merupakan tanggung jawab Negara, sebagaimana diatur pada Pasal 34 UUD 1945 dimana fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara serta negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

“Langkah kebijakan untuk menangani kasus ini juga sesuai amanat didalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Semarang,”tandas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ini.

Baca Juga: Tim Dokter PSIS Semarang Ungkap Kondisi Terkini Wallace Costa, Bruno Silva dan Brian Ferreira

Sehingga, Afif mengatakan Pemkot bisa menggunakan dana Bantuan Sosial Tidak Terencana (BSTT) sebagai langkah awal mengatasi masalah.

“Bantuan sosial tidak terencana sudah dianggarkan mulai tahun 2020 kemarin. Begitu juga untuk tahun 2021 ini. Pemkot bisa gunakan dana yang sudah dialokasikan DPRD tersebut sebagai crash program membantu anak-anak yang ditinggal wafat orang tuanya akibat COVID-19,”ujarnya.

Baca Juga: Dibalik Kisah Misteri Lagu Nina Bobo, ini Alasan Kenapa Tidak Boleh Dinyanyikan

Di sisi lain, yang penting berikutnya perlu dicarikan program lain yang berkelanjutan, seperti beasiswa pendidikan dan jaminan sosial dari APBD atau sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, kata Afif, Pemerintah juga bisa menggandeng atau berkolaborasi dengan pihak-pihak yang bisa ikut serta mengimplementasikan kebijakan beasiswa pendidikan ini.

Baca Juga: Asal Usul Genderuwo dan Cara Memanggilnya, Benarkah Pakai Sate Gagak? Simak Penjelasannya

“Pemkot bisa melakukan gotong royong dengan BAZNAS, BUMD, Lembaga-lembaga Zakat, termasuk Perusahaan-perusahaan/pengusaha swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian ini akan meringankan beban anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Semarang. Ini yang saya sebut sebagai strategi partnership/berkolaborasi,”pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memiliki gagasan untuk memberikan perhatian kepada anak-anak yang kehilangan orang tua karena COVID-19 memperoleh banyak dukungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X