KONTENJATENG.COM - Mewujudkan undang-undang perlindungan hak masyarakat adat adalah pengakuan secara menyeluruh terhadap masyarakat adat sebagai bagian utuh dari kehidupan berbangsa.
"RUU Masyarakat Adat sejak September 2020 sudah dibahas di Baleg dan disepakati untuk dilanjutkan ke Paripurna sebagai RUU usulan dari DPR, tetapi hingga kini para pimpinan DPR belum juga merealisasikannya," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, Rabu (15/9).
Padahal, jelas Lestari, konstitusi UUD 1945 secara jelas memuat bahwa salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Baca Juga: Perut Lesti Kejora Semakin Membesar Disebut Hamil Diluar Nikah, Rizky Billar Angkat Bicara
Karena, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, hingga kini masyarakat adat masih mengalami kesulitan dan keterbatasan dalam menjaga, mengelola dan mendapatkan wilayah adat mereka.
Tumpang tindihnya permasalahan keseharian yang dihadapi masyarakat adat, menurut anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, semakin menunjukkan urgensi RUU Masyarakat Adat untuk segera menjadi undang-undang.
Rerie berharap, semua pihak, termasuk para pimpinan di parlemen, bergerak bersama untuk mewujudkan undang-undang masyarakat adat, sebagai upaya negara mewujudkan perlindungan bagi setiap warga negara Indonesia.
Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI, Arimbi Heroepoetri mengungkapkan konstitusi kita mengakui eksistensi masyarakat adat terutama pada Pasal 18 dan Pasal 28 UUD 1945.
Amanat dalam konstitusi itu, jelas Arimbi, membutuhkan aturan turunan setingkat undang-undang yang mampu menerjemahkan mandat dari konstitusi tersebut.
Saat ini, ujarnya, masih ada istilah yang tumpang tindih terkait makna dari masyarakat adat itu sendiri. Selain itu, tidak ada lembaga negara yang secara khusus menangani masyarakat adat. Kewenangan terkait pengaturan masyarkat adat bahkan tersebar di 13 lembaga negara.
Menurut Arimbi, pengakuan perlindungan hak-hak masyarakat adat diharapkan tidak datang dari negara semata, tetapi juga dari lembaga non-negara, seperti korporasi lembaga swasta lainnya.
Deputi II Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan berpendapat banyak isu terkait masyarakat adat mencakup antara lain hak wilayah, spiritual, perempuan dan anak.
Sejumlah isu tersebut, ungkap Abetnego, banyak berkaitan dengan kepastian sosial dan ekonomi dari para pihak yang bersengketa dengan masyarakat adat
Saat ini, menurut Abetnego, pemerintah terus berupaya untuk memberi bantuan mengatasi berbagai masalah yang dihadapi masyarakat adat.
Artikel Terkait
Kisah Perjuangan Seorang Ayah Untuk Kesembuhan Chandra Liow Putranya, Deddy : Gue Nangis dan Sedih
Klaim Segera! Kode Redeem FF Terbaru Hari ini 16 September 2021 Dapatkan EXECUTOR P90 dan 999 diamond
Primbon Jawa : 10 Weton Wanita yang Membawa Keberuntungan Bagi Suami Terutama Kekayaan
Primbon Jawa : 7 Arti Mimpi Dikejar Sesuatu Menurut Primbon Jawa, Nomor 3 Paling Sering Terjadi
Kode Redeem ML 16 September 2021, Klaim dan Dapatkan Hadiah Menarik dari Mobile Legends
9 Ciri Keturunan Darah Biru, Salah Satunya Mudah Bergaul, Apakah Anda Juga Termasuk? Simak Selengkapnya
4 Tanda Ada Pusaka Gaib Bersemayam Di Tubuh Seseorang, Salah Satunya Sering Bermimpi Diberikan Pusaka
4 Arti Mimpi Menjadi Pengantin, Simak Pertanda Buruk atau Bahagia
Jadwal Acara ANTV Hari Ini 16 September 2021, Jangan Lewatkan Sinema Spesial Suzanna Ajian Ratu Laut Kidul
Perut Lesti Kejora Semakin Membesar Disebut Hamil Diluar Nikah, Rizky Billar Angkat Bicara