Menkeu Sri Mulyani Ketok Palu Kenaikan Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan di Pemilu 2024, Berikut Total Gajinya

photo author
- Selasa, 10 Januari 2023 | 11:06 WIB
kenaikan gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024. (Pixabay)
kenaikan gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024. (Pixabay)

KONTENJATENG.COM- Simak disini informasi kenaikan gaji kenaikan gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024.

Kenaikan gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024 saat ini menjadi isu yang sedang hangat dibicarakan.

Dilansir kontenjateng.com melalui berbagai sumber berikut ini penjelasan terkait informasi kenaikan gaji kenaikan gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024.

 

Baca Juga: KNPI Berbagi Peduli Korban Banjir, Para Pengurus 'Terjun Langsung' Salurkan Bantuan ke Warga Rowosari

 

Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan telah menyetujui kenaikan gaji bagi Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.

Surat yang ditandatangani Sri Mulyani tersebut menjelaskan kenaikan gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024 pada surat Menkeu dengan nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Pada surat tersebut menjelaskan secara rinci terkait jumlah nominal yang akan diterimakan oleh Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024.

 

Baca Juga: INILAH ALASAN ROZY SELINGKUH DENGAN SANG MERTUA, APAKAH ISTRINYA KURANG MEMUASKAN? CEK DISINI ULASANNYA

 

Perlu diketahui bahwa besaran gaji Panwaslu pada 2019 Panwascam untuk Ketua Rp1.850.000 per bulan, sedangkan untuk anggota Rp1.650.000.

Dengan disetujuinya surat Menkeu tersebut maka kenaikan gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024 telah resmi dinaikkan menjadi gaji ketua naik menjadi Rp2.200.000, sementara untuk anggota Rp1.900.000 per bulan.

Sedangakan untuk Kepala Sekretariat Rp1.550.000, Pelaksana Teknis Rp900.000, dan pelaksana teknis non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rp1,5 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X