Soal dan Kunci Jawaban TWK Ujian Seleksi PPPK Guru Tahun 2023

photo author
- Sabtu, 28 Oktober 2023 | 21:04 WIB
soal tes ujian seleksi PPPK guru tahun 2023 lengkap dengan kunci jawaban untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). (Pixabay)
soal tes ujian seleksi PPPK guru tahun 2023 lengkap dengan kunci jawaban untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). (Pixabay)

KONTENJATENG.COM- Berikut ini adalah contoh soal tes ujian seleksi PPPK guru tahun 2023 lengkap dengan kunci jawaban untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Soal tes ujian seleksi PPPK guru tahun 2023 lengkap dengan kunci jawaban untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang ada dalam artikel ini hanya sebagai contoh dan referensi belajar untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian seleksi PPPK guru tahun 2023.

Dibawah ini adalah soal tes ujian seleksi PPPK guru tahun 2023 lengkap dengan kunci jawaban untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

 

Baca Juga: Soal Kunci Jawaban TIU Deret Angka Ujian Seleksi PPPK Guru Tahun 2023

Pilihlah Jawaban yang paling tepat dibawah ini

1. Apa peran utama lembaga legislatif dalam sistem pemerintahan?
a. Membuat dan mengesahkan undang-undang
b. Menegakkan hukum
c. Menjalankan pemerintahan sehari-hari
d. Memeriksa dan mengevaluasi kebijakan pemerintah

2. Lembaga yudikatif bertanggung jawab atas apa?
a. Membuat undang-undang
b. Menegakkan hukum
c. Membentuk kebijakan publik
d. Mengelola ekonomi negara

 

Baca Juga: Soal Kunci Jawaban Menghitung Jarak Tes Ujian Seleksi PPPK Guru Tahun 2023

3. Lembaga eksekutif di tingkat nasional dipimpin oleh siapa?
a. Presiden atau kepala negara
b. Ketua DPR
c. Ketua Mahkamah Agung
d. Gubernur

4. Apa tugas utama Presiden dalam sistem pemerintahan eksekutif?
a. Membuat undang-undang
b. Menegakkan hukum
c. Menjalankan pemerintahan sehari-hari
d. Mengontrol DPR

 

Baca Juga: Soal TIU Deret Angka Ujian Seleksi Guru PPPK, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan

5. Lembaga yudikatif di Indonesia meliputi apa?
a. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
c. Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA)
d. Kementerian Keuangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X