Baca Juga: Uya Kuya akan Diperiksa MKD DPR Buntut Viral Merekam Rumah Korban Kebakaran Los Angeles
Sebagai penggantinya, sistem PPDB dan evaluasi pendidikan akan menggunakan pendekatan yang lebih modern dan berbasis kompetensi.
Meski begitu, Abdul Mu'ti belum mengungkapkan detail konsep baru yang akan menggantikan sistem lama.
Ia menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih terbuka, fleksibel, dan berfokus pada pengembangan potensi siswa.
PPDB Tanpa Zonasi: Menuju Sistem yang Lebih Adil
Salah satu perubahan utama dalam sistem PPDB adalah penghapusan sistem zonasi, yang sebelumnya digunakan untuk menentukan penerimaan siswa berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.
Ke depannya, sistem ini akan digantikan dengan pendekatan yang lebih adil, berfokus pada kebutuhan dan kemampuan siswa.
Baca Juga: Kecamatan Tugu Semarang Jadi Percontohan Teknologi Biosalin di Sektor Pertanian
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih merata kepada semua siswa untuk mengakses pendidikan berkualitas, tanpa dibatasi oleh lokasi atau kondisi sosial-ekonomi.
Dengan demikian, setiap siswa memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan pendidikan terbaik, sesuai potensinya.
Reformasi Evaluasi Pendidikan: Ujian Nasional Versi Baru
Selain sistem PPDB, Abdul Mu'ti juga mengumumkan perubahan pada evaluasi pendidikan, termasuk penghapusan Ujian Nasional (UN) dalam bentuknya yang lama.
UN, yang selama ini menjadi tolok ukur keberhasilan siswa, akan diganti dengan sistem evaluasi berbasis kompetensi dan keterampilan.
Baca Juga: Kota Semarang Bersolek dengan Lampu Lampion Jelang Perayaan Imlek 2025
Ujian Nasional versi baru ini akan mulai diterapkan pada November 2025 untuk siswa SMA, SMK, dan MA. Evaluasi baru tersebut akan menggunakan pendekatan holistik, yang menilai kemampuan analitis dan kreativitas siswa, bukan sekadar hafalan materi.