Mendikdasmen Sampaikan Hasil Rapat Kabinet tentang Sistem PPDB

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 11:56 WIB
Mendikdasmen ungkap sistem PPDB yang baru akan segera ditetapkan (instagram.com/litbangdikbud)
Mendikdasmen ungkap sistem PPDB yang baru akan segera ditetapkan (instagram.com/litbangdikbud)

KONTENJATENG.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa konsep baru untuk sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final.

Dalam pernyataannya, Abdul Mu'ti menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendelegasikan keputusan mengenai PPDB kepada Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

"Keputusan PPDB belum ditetapkan. Kami sudah menyampaikan kepada Pak Presiden dan tampaknya beliau mendelegasikan kepada Pak Mensesneg," ujarnya setelah menghadiri sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2025.

Baca Juga: Immoderma Hadir di Semarang Barat, Ada Promo Menarik Perawatan Gratis!

Ia juga menyatakan bahwa belum ada kepastian mengenai penghapusan atau keberlanjutan sistem zonasi dalam PPDB.

"Kami masih menunggu arahan lebih lanjut. Kami sudah menyampaikan kepada Pak Presiden agar segera diputuskan, namun beliau mengarahkan untuk menyelesaikannya bersama Pak Mensesneg," tambahnya.

Abdul Mu'ti berharap agar keputusan terkait sistem PPDB bisa segera diambil mengingat waktu penerimaan siswa baru semakin dekat.

"Kalau bisa, minggu ini sudah ada keputusan. Sekarang banyak sekolah yang sudah memasang spanduk penerimaan siswa baru," katanya.

"Jika tidak segera diputuskan, akan sulit secara teknis dalam konsolidasi, koordinasi, dan sosialisasi," jelasnya.

Baca Juga: BRI CoreLab Bareng Mahasiswa Kampus USU: Pelatihan Content Creator Menarik dalam Event Roadshow Promedia di Kota Medan!

Penghapusan Zonasi dan Ujian dalam Pendidikan

Sebagai bagian dari reformasi sistem pendidikan, Abdul Mu'ti sebelumnya mengungkapkan bahwa istilah "zonasi" dan "ujian" akan dihilangkan dari sistem pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Penghapusan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memperbaiki sistem PPDB serta evaluasi pendidikan agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.

Menurut Abdul Mu'ti, kedua istilah tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pendidikan saat ini.

"Kata ‘ujian’ dan ‘zonasi’ tidak akan ada lagi dalam sistem pendidikan yang kami terapkan ke depannya," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X