pendidikan

Kemendikbud Keluarkan Kebijakan Peningkatan Program D-3 Jadi Sarjana Terapan

Kamis, 18 Februari 2021 | 20:12 WIB
IMG-20201222-WA0021

JAKARTA, Kontenjateng.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru yaitu peningkatan program Diploma Tiga (D-3) menjadi Sarjana Terapan atau Diploma Empat (D-4). Kebijakan tersebut merupakan bagian utama transformasi pendidikan vokasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Diksi Kemendikbud, Wikan Sakarinto mengatakan, peningkatan program studi D-3 menjadi sarjana terapan harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah perguruan tinggi vokasi (PTV) memiliki program D-3 terakreditasi minimal peringkat B atau baik sekali serta memiliki kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

"Selain itu, PTV juga wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Ditjen Diksi, seperti mempersiapkan kerja sama dengan DUDI, mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, kurikulum yang kolaboratif dengan DUDI, serta regulasi akademik yang mendukung," kata Wikan, dalam rilisnya, kemarin.

Dikatakannya, peningkatan D-3 menjadi sarjana terapan bersifat opsional atau tidak wajib dan disesuaikan dengan kebutuhan link dan supermatch dengan dunia usaha dan dunia industri.

Wikan menyatakan, pada prinsipnya untuk meningkatkan D-3 menjadi sarjana terapan, harus dilakukan bersama DUDI dengan skema taut suai (link and match) 8 + i.

"Di antaranya mencakup kurikulum yang disusun bersama dan berstandar DUDI, sertifikasi kompetensi guru, dosen dan peserta didik yang sesuai standar dan kebutuhan DUDI, project based learning, menghadirkan ahli dari industri secara rutin untuk mengajar, dan seterusnya," paparnya.

Adapun industri yang menjadi pengguna lulusan, boleh berupa usaha mikro kecil menengah (UMKM), kecil, besar, maupun pemerintah daerah. Karenanya, Wikan menekankan, kebersamaan harus dibangun antara PTV dan DUDI.

Halaman:

Tags

Terkini