pendidikan

Teliti Tentang Tindakan Passing Off dalam Rangka Melindungi Konsumen, Dosen FH USM Raih Doktor

Senin, 31 Mei 2021 | 14:58 WIB
WhatsApp Image 2021-05-31 at 14.15.00

KONTENJATENG.COM - Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) Doddy Kridasaksana, S.H., M berhasil meraih gelar doktor pada Program Studi Doktor Hukum (PDH) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang baru-baru ini.

Dr. Doddy Kridasaksana, S.H., M. Hum berhasil mempertahankan disertasinya dengan predikat sangat memuaskan dengan judul  “Politik Hukum Pengaturan Merek Terkenal Terhadap Tindakan Passing Off Dalam Rangka Melindungi Konsumen Di Indonesia”.

Ujian Doktor dipimpin oleh Prof. Dr. Retno Saraswati, SH., M.Hum.selaku Ketua tim penguji sidang dan sekaligus Dekan Fakultas Hukum Undip didampingi Dr. Sukirno, S.H.,M.Si selaku sekretaris sidang ujian, bertindak sebagai tim penguji  eksternal  Prof. Dr. Adi Sulistiyono S.H., M.H, . Dr. Yunanto, S.H., M.Hum, . Dr. Bambang Eko Turisno, SH., M.Hum.

Sementara. Prof. Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum., bertindak sebagai Co Promotor), dan  Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., M.S.,  sebagai Promotor.

Menurut Doddy kesuksesan dan tingginya reputasi suatu perusahaan dengan produk dan juga merek yang melekat pada produk tersebut, seringkali mengakibatkan pihak-pihak lain yang beritikad tidak baik untuk membonceng reputasi (passing off) dengan cara-cara yang melanggar etika bisnis, norma kesusilaan maupun hukum.

“Tujuan disertasi ini adalah untuk mengungkapkan dan mengkaji politik hukum merek belum mampu melindungi merek terkenal dari tindakan passing off, menganalisis penegakan perlindungan merek terkenal dari tindakan passing off, dan memformulasikan politik hukum penegak perlindungan merek terkenal dari tindakan passing off. Penelitian ini berparadigma post-positivisme dengan jenis penelitian socio-legal. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis,” ungkap Doddy.

“Pada undang-undang merek dan indikasi geografis terdapat  celah hukum, khususnya dalam sistem  pendaftaran merek di Indonesia, yaitu struktur hukum yang lemah, seperti pemeriksaan merek yang kurang teliti, sehingga menimbulkan celah terjadinya passing off  yang berujung pada sengketa merek dan adanya multitafsir pemahaman mengenai merek terkenal dan persamaan pada pokoknya atau keseluruhan,” tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini