Teliti Tentang Tindakan Passing Off dalam Rangka Melindungi Konsumen, Dosen FH USM Raih Doktor

photo author
- Senin, 31 Mei 2021 | 14:58 WIB
WhatsApp Image 2021-05-31 at 14.15.00
WhatsApp Image 2021-05-31 at 14.15.00

“Politik hukum pengaturan merek terkenal terhadap tindakan passing off dalam rangka perlindungan konsumen di masa yang akan datang (ius constituendum) diformulasikan tidak hanya terhadap barang dan jasa sejenis tetapi juga untuk barang dan jasa tidak sejenis, dengan cara itikad tidak baik untuk membonceng merek terkenal,” pungkasnya.

Menurtunya politik hukum pengaturan merek terkenal terhadap Tindakan passing off di Indonesia harus mencantumkan istilah trade dress. Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sudah relatif baik, namun perlu peraturan pelaksana, seperti Peraturan Pemerintah untuk mengatur dan mempertegas passing off yang sudah tersirat dalam Undang-Undang.

Merek dan Indikasi Geografis dan memberikan kewenangan kepada lembaga perlindungan konsumen yang berkepentingan untuk dimungkinkan membatalkan merek terkenal.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan untuk menempatkan pengaturan mengenai passing off secara khusus dalam undang-undang merek di Indonesia. Pemerintah, diharapkan untuk menciptakan Peraturan Pemerintah untuk mengatur dan mempertegas passing off. Para Hakim Niaga, diharapkan untuk memiliki kemampuan menganalisa dan pengetahuan yang luas, serta pengalaman yang banyak, karena beberapa kasus merek asing dan terkenal yang terjadi di Indonesia ada yang dimenangkan tetapi ada pula yang dikalahkan.

Selanjutnya Doddy Kridasaksana merekomendasikan dengan mengusulkan  perubahan konsep perlindungan merek terdaftar, bahwa tidak hanya berlaku untuk barang dan atau jasa yg sejenis tetapi juga unutk barang dan atau jasa yg tidak sejenis, dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan salah satunya jika terbukti terdapat indikasi yang kuat terdapat persamaan pada pokoknya, tambah Doddy.

Sementara Dekan Fakultas Hukum B. Rini Heryanti, S.H., M.H., menyambut dengan bahagia dan bangga dengan lahirnya doktor baru di fakultas hukum USM.

Rini menyampaikan bahwa dengan semakin meningkatnya SDM di fakultas hukum USM, maka kita akan mampu mempertahankan predikat Akreditasi A, dan dengan didukung kebersamaan, bekerja keras dan cerdas, Fakultas Hukum USM akan semakin jaya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Rekomendasi

Terkini

X