Pengembalian Frans ke Orang Tua Tak Ada Kaitan dengan Pelaporan Rektor Unnes ke KPK

photo author
- Selasa, 24 November 2020 | 20:40 WIB
IMG-20201124-WA0010
IMG-20201124-WA0010

SEMARANG, Kontenjateng.com - Pembinaan moral dan karakter mahasiswa semester 9 Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Frans Josua Napitu, dikembalikan kepada orang tuanya. Skorsing tersebut berlaku enam bulan lamanya.

Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) Unnes, Sukirman menjelaskan pengembalian pembinaan mahasiswa atas nama Frans Josua Napitu pada orang tua tidak ada kaitannya dengan laporan yang bersangkutan ke KPK.

"Persoalan KPK sudah clear, pak Rektor menghargai hak warga Indonesia untuk menggunakan haknya," katanya, dalam keterangannya, Selasa (24/11/2020).

Sebagai satuan kerja pemerintah berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), keuangan Unnes selalu diaudit oleh lembaga berwenang, baik pengawasan internal maupun eksternal. Proses audit meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.

Sukirman menuturkan, penganggaran diawasi oleh Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, keuangan Unnes juga diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

"Berdasarkan berbagai audit tersebut belum ada hasil audit baik yang dilakukan oleh Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Inspektorat Jenderal, BPKP maupun Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengarah pada potensi korupsi yang dilakukan oleh Rektor Unnes. Bahkan sejak tahun 2010 sampai 2019 Unnes selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya," paparnya.

Hal itu menjadi salah satu indikator bahwa Unnes sudah taat azas dan baik dalam mengimplementasikan sistem pengendalian intern atas pengelolaan keuangannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X