Siswa SMK 3 Kota Semarang Diberi Penyuluhan Hukum dari USM

photo author
- Rabu, 14 April 2021 | 23:41 WIB
IMG_20210414_233340
IMG_20210414_233340

KONTENJATENG.COM – Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) melaksanakan salah satu Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMK 3 Kota Semarang, baru-baru ini.

Kegiatan PKM tersebut dilakukan oleh 2 tim. Tim pertama terdiri dari Helen Intania Surayda, S.H., M.H. (Ketua) , Dhian Indah Astanti, S.H., M.H dan Rizky Amelia Fathia, S.H., M.H. (Anggota). Tim kedua terdiri dari Wahyu Satria Wana, S.H., M.Kn dan M. Iftar, S.H., M.H.

Pengabdian yang dilakukan di SMK 3 Kota Semarang diikuti oleh 40 siswa. Adapun tujuan dari kegiatan PKM ini, diharapkan para siswa ini dapat menularkan ilmu yang sudah disampaikan kepada siswa-siswi lainnya, baik di SMK 3 Kota Semarang sendiri maupun masyarakat pada umumnya.

Dalam pengabdian ini disampaikan materi tim pertama mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Materi tersebut disampaikan oleh Helen Intania Surayda, S.H., M.H. Menurutnya berdasarkan data KPAI, kasus perlindungan anak di Provinsi Jawa Tengah dalam kurun waktu 2011-2016 mencapai 975 kasus. Dari 8 klaster perlindungan, kasus anak berhadapan dengan hukum menempati posisi teratas.

Kasus keluarga dan pengasuhan alternative pada posisi kedua, kemudian kasus kesehatan dan diakhiri kasus Pendidikan. Berdasarkan data DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, pada bulan Agustus 2020 sebanyak 79 kasus. Sedangkan menurut data DP3A Kota semarang tahun 2019 sebanyak 50 kasus.

“Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian fisik, mental dan social dalam berbagai bidang kehidupan. Oleh karena itu Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan mencegah, mengurangi resiko, menangani dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan, pengurangan resiko dan penangangan terhadap segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakukan salah terhadap anak,” tegas Helen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X