Terima Aduan Masyarakat, Bidang Bina Marga DPUPR Kota Pekalongan Secara Intensif Terus Melakukan Penambalan Jalan Berlubang di Wilayah Kota Batik

photo author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 16:38 WIB
TAMBAL : Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan terus melakukan kegiatan penambalan jalan berlubang.
TAMBAL : Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan terus melakukan kegiatan penambalan jalan berlubang.

KONTENJATENG.COM - Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan terus melakukan kegiatan penambalan jalan berlubang, kurasan saluran pematus jalan, hingga perapian tumbuhan liar yang ada di sekitar jalan.

Kabid Bina Marga di DPUPR Kota Pekalongan, Cahyono Adi mengatakan kegiatan pemeliharaan rutin jalan melalui penambalan jalan berlubang dengan cara memprioritaskan pada daerah yang ramai arus lalu lintas pengendaranya, maupun jalan yang berlubang besar dan banyak.

Proses penambalan jalan berlubang juga dilakukan dengan melihat kondisi cuaca yang ada, karena jika masih hujan proses pengaspalan akan sulit terlaksana dengan baik. Sehingga pengerjaan seringkali dilakukan dengan menunggu cuaca agak sedikit cerah.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Tak Perlu Khawatir, Donor Darah Saat Ramadan Tidak Membatalkan Puasa Maupun Membahayakan Bagi Kesehatan Pendonor

''Akhir-akhir ini banyak jalan berlubang karena selain volume arus lalu lintasnya padat, air hujan yang menggenangi jalan juga turut andil membuat jalan mudah berlubang,'' ujar dia, saat ditemui di kantornya, Selasa (26/3/2024).

''Selain itu, kami utamakan penambalan yang kondisinya jalan berlubang besar dan dalam, karena membahayakan pengendara yang melintas dan bisa mengganggu kenyamanan,'' tambah Cahyo.

Proses penambalan jalan oleh Bidang Bina Marga dilakukan dengan diawali proses pantauan atau berdasarkan aduan masyarakat terkait adanya kerusakan jalan. Menurut Cahyo, tidak semua kerusakan jalan menjadi tanggung jawab dinasnya.

Baca Juga: Tak Berpita Cukai, 20 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Pemkot Pekalongan Bersama Bea Cukai Tegal

Hanya kategori jalan kota saja, sementara jalan provinsi dan nasional menjadi kewenangan DPU Provinsi Jawa Tengah dan pusat.

''Tidak ada pembatasan titik, setiap ada kerusakan jalan di wilayah Kota Pekalongan maka diusahakan untuk dilakukan penambalan,'' beber dia.

''Kalau untuk di perumahan maupun permukiman, menjadi wewenang dari Dinperkim Kota Pekalongan. Bila ada aduan dari masyarakat ke DPUPR terkait hal tersebut, kami teruskan ke instansi terkait dan seringkali mendapat respon cepat,'' terang dia.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Pekalongan Beri Perhatian Lebih pada 3 Hal Utama yang Harus Disokong untuk Menjadikan Kota Batik Semakin Maju

Adapun untuk Maret 2024, Bidang Bina Marga di DPUPR Kota Pekalongan melakukan penambalan jalan berikutnya dimulai sekitar Rabu (27/3/2024), untuk Jalan Ahmad Yani yang berada di sisi timur dari Ramayana, mulai dari pertigaan traffic light (TL) hingga rel kereta api.

Kemudian penambalan juga dilaukan di Jalan Gatot Subroto mulai dari selatan TL Bendo hingga setelah Pasar Banyurip.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X