KONTENJATENG.COM - Tim gabungan terdiri atas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan, Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan, Polres Pekalongan Kota, PM Subdenpom Pekalongan, dan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) membina dan menertibkan juru parkir (Jukir) liar serta masyarakat yang melanggar aturan parkir.
Kegiatan dilaksanakan mulai dari sepanjang Jalan Dr Cipto Mangunkusumo dan Jalan KH Wahid Hasyim atau Seputar Kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan, hingga Jalan Kartini. Khusus di sepanjang Jalan Dr Cipto, sesuai Perda yang berlaku, sebelah Utara merupakan larangan parkir tepi jalan.
Operasi gabungan ini digelar dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penataan parkir liar di area publik dan keluhan adanya penarikan tarif parkir, yang tidak sesuai aturan.
Sekretaris Dishub Kota Pekalongan, Unang Suharyogi mengungkapkan operasi gabungan ini bertujuan menertibkan Jukir yang masih membandel dan melanggar aturan, serta kendaraan yang parkir tidak pada tempat yang disediakan.
Operasi digelar dalam rangka menjamin ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Pekalongan.
''Kami mendapatkan beberapa titik yang menjadi rawan kemacetan karena adanya parkir liar. Salah satunya di pertigaan Plaza Pekalongan dan Alun-Alun. Jadi, kami berikan pembinaan kepada Jukir di sekitar lokasi, Alhamdulillah, mereka bisa ditertibkan dengan baik dan kondusif,'' ujar Unang, Selasa (26/3/2024) malam.
Operasi gabungan penataan parkir ini, kata Unang, juga menemukan beberapa kendaraan roda dua dan roda empat yang diparkirkan di area tidak semestinya untuk parkir.
Petugasnya kemudian menempelkan stiker peringatan untuk menyadarkan para pemilik kendaraan yang telah melanggar aturan parkir, agar tidak lagi parkir di sembarang tempat.
Tidak hanya itu, sebagian kendaraan lainnya pun dikenakan sanksi dengan dikempiskan bannya. Tujuannya, supaya pemilik kendaraan yang melanggar aturan parkir jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
''Kami juga mengharapkan para Jukir liar ini bisa mendaftarkan sebagai Jukir resmi di Dishub. Kami juga mengimbau kepada mereka untuk mematuhi aturan ruas jalan-jalan mana saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk parkir,'' beber dia.
Kabid Lalu Lintas pada Dishub Kota Pekalongan, Agung Jaya Kusuma Aji menegaskan, bila masyarakat menjumpai rambu-rambu larangan parkir, maka diminta tidak memarkirkan kendaraannya di area larangan tersebut.
Artikel Terkait
Berminat Maju Jadi Wali Kota Semarang dari Jalur Independen? Inilah Syaratnya !
Masyarakat Diimbau Tak Perlu Khawatir, Donor Darah Saat Ramadan Tidak Membatalkan Puasa Maupun Membahayakan Bagi Kesehatan Pendonor
Berikut Ini Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan
Trakteer Itu Apa? Website Donasi Jadi Viral Gara-gara Dipakai Livy Renata
Nama Akun Trakteer Selebgram Cantik Livy Renata Jadi Buruan Warganet, Begini Ceritanya
Angkutan Lebaran 2024, KAI Daop 4 Semarang Operasikan Tiga KA Tambahan
Terima Aduan Masyarakat, Bidang Bina Marga DPUPR Kota Pekalongan Secara Intensif Terus Melakukan Penambalan Jalan Berlubang di Wilayah Kota Batik
Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Pekalongan Didorong Tingkatkan Ketakwaan Selama Bulan Ramadan dengan Memperbanyak Ibadah
Pegadaian Kanwil XI Semarang Salurkan 1.000 Paket Sembako, Bantu Korban Banjir Demak
Jasa Raharja Gelar Verifikasi Data dan Pengambilan Atribut Calon Peserta Mudik Gratis