"Mereka juga kalah gugatan di tingkat kasasi. Karena itu pada 27 Mei 2021 saya laporkan ke Polda," ujarnya.
Kuasa hukum saksi pelapor, Risma Situmorang menambahkan sebelum dilakukan pelaporan pidana ke Polda Jawa Tengah, pihaknya sudah memberikan kesempatan mediasi. Bahkan pada saat di Polda Jateng ada kesempatan restorasi justice.
"Klien saya ini kecewa karena harus bolak balik ke Polda, sehingga terlalu capek mengurus perkara ini,'' katanya.
Dia pun menegaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut sudah melalui proses jual beli yang sah, lantaran sudah mengecek langsung ke notaris.
Kemudian, yang membuat semua perjanjian juga masih hidup dan rencananya dihadirkan di sidang berikutnya.
''Saya menyaksikan sendiri bundel akta-akta berkas versi asli dan bukan foto kopian. Kalau misalnya khawatir akta bisa dipalsukan, maka pihak mereka bisa saja melaporkannya ke polisi,'' jelas dia.
Saat ditanya terkait tidak dilampirkannya tanda tangan isteri dalam surat perjanjian jual beli, dia menyebut itu bisa saja dilampirkan dalam kuasa menjual di minuta akta.
Baca Juga: Pantun Cinta Ini Bisa Jadi Obat Gabut saat Puasa, Bisa Dijadikan Bahan Gombalan
Berarti pihak isteri telah menyetujui suaminya akan menjual. Sedangkan kalau tidak ada, maka perjanjian jual beli bisa dibatalkan demi hukum.
''Artinya suami menjual tanpa persetujuan isteri, itu tidak boleh di hukum Indonesia. Namun karena Lanny Setyawati yang merupakan isteri almarhum Lukito Lutiarso ada surat kuasa di notaris maka surat jual beli berani dibuat,'' terang dia.
Dijelaskannya, almarhum Lukito Lutiarso punya hutang Rp203 juta di BRI dengan menjaminkan tiga sertifikat tanah dan terjadi gagal bayar.
Baca Juga: IAD Jateng Bersama Kejati Jateng Gelar Bazar Ramadhan, Bentuk Kepedulian kepada Masyarakat
Kemudian, dia memilih menjual ke almarhum Hidayat Tandapranata (suami Felly Anggraini), yang diproses PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan kalau sudah ditebus baru dilakukan AJB (Akad Jual Beli).
Artikel Terkait
Sebelah Utara Jalan Dr Cipto Larangan Parkir Tepi Jalan, Tim Gabungan Lakukan Pembinaan dan Tertibkan Jukir serta Masyarakat yang Melanggar Aturan
Acara Rutin Tahunan Khas Kota Pekalongan Setelah Lebaran Berupa Festival Lopis Raksasa 2024, Akan Digelar Lebih Meriah
Pakaian dan Sepatu Dijual dengan Harga Miring di Bazar Ramadan RSUD Bendan, Uang Penjualan Seluruhnya Didonasikan ke Masjid
Pemkot Pekalongan Bersama Instansi Terkait Lainnya, Siap Melakukan Penataan dan Menyambut Arus Mudik Lebaran 2024 dengan Lebih Baik
ASN Pemerintah Kota Pekalongan Jalani Program Pembinaan dalam Rangka Tingkatkan Profesionalitas, Kompetensi, dan Kinerja
Jelang Akhir Masa Jabatannya dan HUT ke-118 Kota Batik, Wali Kota Pekalongan Sampaikan Capaian Programnya Mewujudkan Masyarakat ''Sejahtera Mandiri''
Berbagi Kebahagiaan Bersama 30 Anak Yatim dari Dua Kelurahan, Ikatan Pemuda Pesindon Berharap Penerima Santunan Bisa Meluas dan Bertambah
Kantor BMT Mitra Umat Digeruduk Nasabahnya Lantaran Tidak Bisa Mencairkan Uang Simpanannya, Padahal Dibutuhkan untuk Berlebaran
13 Anggota TNI dari Kodim 0736/Batang Menerima Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi yang Diberikan Saat Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat
Hari Jadi ke-118 Kota Pekalongan, Eksekutif dan Legislatif Berharap agar Komunikasi, Sinergisitas, dan Kerjasama Semakin Lebih Baik