Keluarga di Pekalongan Terancam Terusir dari Tempat Tinggalnya Akibat Sengketa, Pembela Tuding Akad Jual Beli Klaim Sepihak Penggugat

photo author
- Rabu, 3 April 2024 | 09:38 WIB
BUKTI : Para hakim saat mengecek salah satu bukti yang diajukan dalam persidangan sengketa tanah di PN Pekalongan.  (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
BUKTI : Para hakim saat mengecek salah satu bukti yang diajukan dalam persidangan sengketa tanah di PN Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

"Mereka juga kalah gugatan di tingkat kasasi. Karena itu pada 27 Mei 2021 saya laporkan ke Polda," ujarnya.

Baca Juga: 13 Anggota TNI dari Kodim 0736/Batang Menerima Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi yang Diberikan Saat Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat

Kuasa hukum saksi pelapor, Risma Situmorang menambahkan sebelum dilakukan pelaporan pidana ke Polda Jawa Tengah, pihaknya sudah memberikan kesempatan mediasi. Bahkan pada saat di Polda Jateng ada kesempatan restorasi justice.

"Klien saya ini kecewa karena harus bolak balik ke Polda, sehingga terlalu capek mengurus perkara ini,'' katanya.

Dia pun menegaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut sudah melalui proses jual beli yang sah, lantaran sudah mengecek langsung ke notaris.

Baca Juga: Kantor BMT Mitra Umat Digeruduk Nasabahnya Lantaran Tidak Bisa Mencairkan Uang Simpanannya, Padahal Dibutuhkan untuk Berlebaran

Kemudian, yang membuat semua perjanjian juga masih hidup dan rencananya dihadirkan di sidang berikutnya.

''Saya menyaksikan sendiri bundel akta-akta berkas versi asli dan bukan foto kopian. Kalau misalnya khawatir akta bisa dipalsukan, maka pihak mereka bisa saja melaporkannya ke polisi,'' jelas dia.

Saat ditanya terkait tidak dilampirkannya tanda tangan isteri dalam surat perjanjian jual beli, dia menyebut itu bisa saja dilampirkan dalam kuasa menjual di minuta akta.

Baca Juga: Pantun Cinta Ini Bisa Jadi Obat Gabut saat Puasa, Bisa Dijadikan Bahan Gombalan

Berarti pihak isteri telah menyetujui suaminya akan menjual. Sedangkan kalau tidak ada, maka perjanjian jual beli bisa dibatalkan demi hukum.

''Artinya suami menjual tanpa persetujuan isteri, itu tidak boleh di hukum Indonesia. Namun karena Lanny Setyawati yang merupakan isteri almarhum Lukito Lutiarso ada surat kuasa di notaris maka surat jual beli berani dibuat,'' terang dia.

Dijelaskannya, almarhum Lukito Lutiarso punya hutang Rp203 juta di BRI dengan menjaminkan tiga sertifikat tanah dan terjadi gagal bayar.

Baca Juga: IAD Jateng Bersama Kejati Jateng Gelar Bazar Ramadhan, Bentuk Kepedulian kepada Masyarakat

Kemudian, dia memilih menjual ke almarhum Hidayat Tandapranata (suami Felly Anggraini), yang diproses PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan kalau sudah ditebus baru dilakukan AJB (Akad Jual Beli).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X