''Pipa pasti korosit meskipun dengan air sebening apapun, sehingga bisa saja terjadi pelepasan karat keluar ke saluran masyarakat. Kami menyarankan masyarakat juga menyaring kran, agar kotoran awal bisa tersaring, minimal dengan kain,'' jelas dia.
Terkait kemungkinan adanya penolakan warga untuk membayar air dari Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan selama permasalahan belum ditangani, Joko menyebut jika hal tersebut akan disampaikannya ke Wali Kota Pekalongan pada saat rapat internal.
Kalau untuk langkah masyarakat membuat tuntutan hukum, lanjut Joko, Pemkot Pekalongan tidak akan menghalangi.
''Kalau itu monggo, secara prinsip Pemkot Pekalongan dan Perumda berusaha memaksimalkan layanan. Kami tidak terus akan menghalangi langkah mereka menempuh jalur hukum. Kami komitmen untuk meningkatkan pelayanan air bersih untuk ke depan agar lebih baik lagi," tukas dia.
Sementara itu, Perwakilan LBH Adhyaksa Pekalongan, Imam Abror mengungkapkan pihaknya menyampaikan keluh kesah masyarakat terhadap Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan terkait kehigienisan air.
''Ada air yang berwarna kuning, ada yang menyebabkan gatal, dan banyak yang tidak layak konsumsi,'' tuturnya.
Imam mengatakan jika permintaan warga adanya perbaikan secepat mungkin. Kemudian, warga tidak berkenan membayar tagihan Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan sampai masalah ini selesai dan melakukan perbaikan yang semestinya.
Selanjutnya, antara masyarakat dan Perumda dalam hal ini terikat dalam UU Perlindungan Konsumen pasal 7 huruf F dan G bahwa masyarakat berhak dapat ganti rugi kompensasi ketika produk yang diberikan tidak sesuai yang diterima.
''Langkah kami selanjutnya terus memonitor pergerakan yang akan diambil Pemkot maupun Perumda. Bila diperlukan, kami siap untuk meneruskan dengan mengambil langkah jalur hukum,'' tandas dia.
Ketua RW 8 Kampung Baru, Kelurahan Panjang Wetan, Nur Cahyani menyebut, pada intinya warga memprotes masalah distribusi air yang tidak bersih di lingkungannya.
Nur Cahyani berharap Perumda bisa segera menyelesaikan permasalahan ini, jika tidak maka warganya tak akan membayar uang air bersih sampai masalah ini terselesaikan.
Artikel Terkait
Polres Pekalongan Kota Bakal Tindak Tegas Masyarakat yang Melakukan Penerbangan Balon Liar dan Mercon
AirNav Indonesia Dukung Festival Balon Udara yang Ditambatkan di Pekalongan, Upaya Cegah Penerbangan Balon Liar yang Berbahaya Bagi Pesawat Terbang
Kakanwil Kemenkumham Jateng Hadiri Halal Bihalal Dengan Jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Tengah
Sidang Sengketa Tanah Hadirkan Saksi Notaris dan Pegawai Kantor ATR/BPN Kota Pekalongan, Perpanjangan SHGB Ditunda Akibat Masih Sengketa di Pengadilan
Festival Lopis Raksasa Masih Dipadati Masyarakat yang Ingin Mencicipi Langsung Makanan Khas Daerah Krapyak Tersebut
Kapolres Sebut Menerbangkan Balon Udara Liar dengan Petasan Bukan Merupakan Tradisi Masyarakat dan Pemerintah Tidak Pernah Mengizinkan Hal Ini
Diduga Disebabkan Air PDAM Tak Bersih, Warga Kampung Baru di Kelurahan Panjang Wetan Terjangkit Infeksi Kulit Massal dan Gatal-Gatal di Sekujur Tubuh
Penurunan Muka Air Tanah di Kota Pekalongan Kini Telah Mencapai 21 Sentimeter Berdasarkan Alat Pembaca Patok Ukur di Stadion Hoegeng
Imbas Kolapsnya Sejumlah Koperasi Simpan Pinjam di Wilayah Pekalongan dan Sekitarnya, Nasabah BMT Nurussa'adah Meminta Pengembalian Dana Simpanannya
Nasabah KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan Menjalani Pemeriksaan Keterangan Setelah Melaporkan Permasalahannya ke Polres Pekalongan Kota