Warga Berharap Pemkot Pekalongan Bantu Menyelesaikan Permasalahan Distribusi Air Perumda Tidak Higienis di RW 08 Kampung Baru Kelurahan Panjang Wetan

photo author
- Rabu, 24 April 2024 | 19:34 WIB
AUDIENSI : Pemkot Pekalongan menggelar audiensi sekaligus mencari solusi atas pengaduan warga terkait masalah air bersih di Kelurahan Panjang Wetan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
AUDIENSI : Pemkot Pekalongan menggelar audiensi sekaligus mencari solusi atas pengaduan warga terkait masalah air bersih di Kelurahan Panjang Wetan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

''Pipa pasti korosit meskipun dengan air sebening apapun, sehingga bisa saja terjadi pelepasan karat keluar ke saluran masyarakat. Kami menyarankan masyarakat juga menyaring kran, agar kotoran awal bisa tersaring, minimal dengan kain,'' jelas dia.

Baca Juga: Diduga Disebabkan Air PDAM Tak Bersih, Warga Kampung Baru di Kelurahan Panjang Wetan Terjangkit Infeksi Kulit Massal dan Gatal-Gatal di Sekujur Tubuh

Terkait kemungkinan adanya penolakan warga untuk membayar air dari Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan selama permasalahan belum ditangani, Joko menyebut jika hal tersebut akan disampaikannya ke Wali Kota Pekalongan pada saat rapat internal.

Kalau untuk langkah masyarakat membuat tuntutan hukum, lanjut Joko, Pemkot Pekalongan tidak akan menghalangi.

''Kalau itu monggo, secara prinsip Pemkot Pekalongan dan Perumda berusaha memaksimalkan layanan. Kami tidak terus akan menghalangi langkah mereka menempuh jalur hukum. Kami komitmen untuk meningkatkan pelayanan air bersih untuk ke depan agar lebih baik lagi," tukas dia.

Baca Juga: Kapolres Sebut Menerbangkan Balon Udara Liar dengan Petasan Bukan Merupakan Tradisi Masyarakat dan Pemerintah Tidak Pernah Mengizinkan Hal Ini

Sementara itu, Perwakilan LBH Adhyaksa Pekalongan, Imam Abror mengungkapkan pihaknya menyampaikan keluh kesah masyarakat terhadap Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan terkait kehigienisan air.

''Ada air yang berwarna kuning, ada yang menyebabkan gatal, dan banyak yang tidak layak konsumsi,'' tuturnya.

Imam mengatakan jika permintaan warga adanya perbaikan secepat mungkin. Kemudian, warga tidak berkenan membayar tagihan Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan sampai masalah ini selesai dan melakukan perbaikan yang semestinya.

Baca Juga: Sidang Sengketa Tanah Hadirkan Saksi Notaris dan Pegawai Kantor ATR/BPN Kota Pekalongan, Perpanjangan SHGB Ditunda Akibat Masih Sengketa di Pengadilan

Selanjutnya, antara masyarakat dan Perumda dalam hal ini terikat dalam UU Perlindungan Konsumen pasal 7 huruf F dan G bahwa masyarakat berhak dapat ganti rugi kompensasi ketika produk yang diberikan tidak sesuai yang diterima.

''Langkah kami selanjutnya terus memonitor pergerakan yang akan diambil Pemkot maupun Perumda. Bila diperlukan, kami siap untuk meneruskan dengan mengambil langkah jalur hukum,'' tandas dia.

Ketua RW 8 Kampung Baru, Kelurahan Panjang Wetan, Nur Cahyani menyebut, pada intinya warga memprotes masalah distribusi air yang tidak bersih di lingkungannya.

Baca Juga: AirNav Indonesia Dukung Festival Balon Udara yang Ditambatkan di Pekalongan, Upaya Cegah Penerbangan Balon Liar yang Berbahaya Bagi Pesawat Terbang

Nur Cahyani berharap Perumda bisa segera menyelesaikan permasalahan ini, jika tidak maka warganya tak akan membayar uang air bersih sampai masalah ini terselesaikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X