''Menurut pengakuan pimpinan dan manajemen KSPPS BMT Mitra Umat, masih akan ada sekitar sisa Rp50 miliar jika seandainya aset dan piutang yang ada dicairkan untuk membayar kewajiban uang milik para nasabah,'' kata dia.
Kalau seandainya nanti akan ada langkah hukum yang diambil, pihaknya akan melakukan penuntutan pidana dengan melaporkannya ke Polda Jawa Tengah. Dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan pasal 374 KUHP dan tindak pidana pencucian uang di pasal 3 atau pasal 5.
''Secara fakta hukum, nasabah menyimpan uang di KSPPS BMT Mitra Umat namun setelah jatuh tempo pengambilan ternyata uangnya tidak bisa dicairkan. Maka bisa ditanyakan uang lari kemana, apakah ada indikasi penggelapan uang oleh oknum atau melalui sistem yang dilakukan para pengurus KSPPS BMT Mitra Umat,'' terang dia.
Hanya saja, tindakan pengambilan langkah hukum tersebut masih dalam pembahasan bersama pihaknya dengan tim. Muhammad Zainuddin menyatakan, pihaknya bahkan sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah terkait hal tersebut dan diberitahu bahwa langkah hukum bisa ditempuh dengan melaporkannya di instansi tersebut.
''Tidak hanya itu, upaya gugatan ke perdata juga bisa dilakukan dengan melayangkannya ke pengadilan negeri Kota Pekalongan terkait perbuatan melawan hukum. Jadi bisa ke upaya hukum pidana, perdata, ataupun keduanya,'' papar dia.
Muhammad Zainuddin pun mengaku belum memberikan batas waktu tenggat yang akan ditetapka.n dalam mengambil langkah hukum kepada pimpinan dan pengurus KSPPS BMT Mitra Umat karena menurutnya ini baru langkah awal.
''Kami pun masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut, namun kalau sudah benar-benar yakin mengarah ke penggelapan atau tindak pidana pencucian uang maka akan langsung dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. Apalagi ini nilainya tergolong sangat besar yakni mencapai miliaran,'' pungkas dia.
Artikel Terkait
Jaga Ketahanan Pangan, Pemkot dan Kemitraan Ambil Langkah Antisipasi Guna Menangkal Ancaman Bahaya Dampak Perubahan Iklim
Sinergitas Tim Pengawasan Orang Asing Mewujudkan Kabupaten Demak Ramah Investasi
BMT Nurussa'adah Janjikan kepada Para Nasabahnya, Tabungan Idul Fitri Akan Dapat Dicairkan pada 3 Mei 2024
Dua Saksi Ahli Bidang Hukum yang Diundang oleh Jaksa Penuntut Umum, Ternyata Saat Hari-H Tidak Dapat Menghadiri Sidang Pidana Kasus Sengketa Tanah
Berikut Daftar Perolehan Kursi Partai-Partai pada Saat Pileg 2024 Kota Pekalongan di Setiap Dapil, Ada yang Bertambah dan Ada yang Berkurang
Ini Daftar Nama-Nama dan Asal Partai Anggota DPRD Kota Pekalongan Terpilih Periode 2024-2029, Beserta Perolehan Suaranya
3 Raperda Usulan Eksekutif dan Legislatif Kota Pekalongan Disetujui Bersama untuk Dibahas Menjadi Perda
Gunakan Visa Kunjungan, WNA Asal Tiongkok Dalam Beberapa Waktu Telah Kantongi e-KTP dan Menjadi WNI Tanpa Mengurus Dokumen di Kantor Imigrasi
Begini Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Pilwalkot, yang Sudah Diperbolehkan Daftar oleh KPU Kota Pekalongan
Dukung Jateng Adem Ayem, DMI Jateng Silaturahmi Dengan Pj Gubernur Jawa Tengah