Kholid akan mewajibkan sekolah memenuhi rekomendasi dari Dindikbud, bila hendak menggelar study tour. Rekomendasi itu termasuk soal izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) biro jasa.
''Harus ada SIUP itu, kalau tidak, kami tidak izinkan. Itu otomatis juga harus melalui cek armada juga,'' jelas dia.
Sekolah juga dilarang mewajibkan kegiatan study tour. Untuk itu, imbuh dia, sekolah harus terlebih dahulu wajib mengajukan izin lengkap kepada Dindikbud sebelum pelaksanaan study tour.
''Kami minta sekolah pun jangan memaksa kepada siswa yang tidak mampu untuk ikut. Ini yang perlu digarisbawahi juga,'' terang dia.
Artikel Terkait
Pimpinan dan Manajemen KSPPS BMT Mitra Umat Berjanji Cairkan Dana Tabungan, Simpanan, dan Deposito Nasabah dengan Menjual Aset dan Penagihan Piutang
Jaksa Penuntut Umum Gagal Hadirkan Saksi Ahli di Kesempatan Kedua, Giliran Kuasa Hukum Terdakwa Akan Hadirkan Saksi Ahli Meringankan Keputusan Hakim
Contoh Soal AKG Kemenag 2024 Beserta Pembahasannya, Cek Disini Selengkapnya !
Tingkatkan Mutu dan Majukan Pendidikan, Pemkot Lantik dan Kukuhkan Pengurus Dewan Pendidikan Kota Pekalongan Periode 2024-2029
LP Ma'arif NU Demak Gelar Halal Bihalal dan Sosialisasi Program BRANDING Madrasah
Dorong Pemanfaatan Tenaga Kerja Asli Lokal, DPUPR Kota Pekalongan Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Profesi Tukang Pasang Bata
Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Dua Orang Saksi Merupakan Tetangga yang Puluhan Tahun Tinggal di Sekitar Rumah yang Disengketakan di Jalan Kartini
Partai Golkar dan PKB Jajaki Koalisi, Fadia Arafiq Berencana Gandeng H Sukirman untuk Maju Bersama dalam Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024
Semakin Dekat dengan Masyarakat, Imigrasi Semarang Hadir dalam Dekranas Expo 2024
Pendaftaran Calon Perseorangan di Pilkada 2024 Kota Pekalongan Dinyatakan Nihil, Syarat Semakin Rigid dan Verifikasi Faktual Lebih Detail Pakai Sensus