Kuasa Hukum Pelapor Pernah Tawarkan Upaya Penyelesaian Damai dengan Pemberian Tali Asih dan Memfasilitasi Kepindahan ke Lokasi yang Baru

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 20:30 WIB
KETERANGAN : Kuasa Hukum Felly Tandaranata, Risma Situmorang saat bertemu awak media dan memberikan keterangan pers terkait sengketa lahan  dan bangunan di Jalan Kartini, Kauman, Kota Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
KETERANGAN : Kuasa Hukum Felly Tandaranata, Risma Situmorang saat bertemu awak media dan memberikan keterangan pers terkait sengketa lahan dan bangunan di Jalan Kartini, Kauman, Kota Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

Risma Situmorang menyebut bahwa kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) saat ini atas nama Felly Anggraini Tandapranata sejak suaminya meninggal. Pihaknya menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sudah dibalik nama sejak Akad Jual Beli (AJB) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Hidayat Tandapranata dan Lukito Lutiarso.

Baca Juga: Peserta Pelatihan Keterampilan Kerja Diharapkan Mampu Kembangkan Skillnya Agar Lebih Berkompeten dan Kreatif, Usai Ikuti Kegiatan Pelatihan 20 Hari

''Pernah ada upaya memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), namun saat ATR/BPN hendak melakukan pengukuran, pihak Lanny Setyawati tidak mengizinkan masuk. Hingga akhirnya proses tersebut gagal terlaksana,'' ucapnya.

Dikatakannya, meskipun izin Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sudah kadaluarsa, namun status kepemilikan tetap terikat di pemilik terakhir. Menurut versinya, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) objek sengketa sudah atas nama Felly Anggraini Tandapranata, selaku ahli waris, selepas kematian Hidayat Tandapranata.

Kliennya kemudian justru dilaporkan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, tapi bisa menang hingga kasasi. Perseteruan yang terjadi, kliennya digugat karena keluarga Lanny Setyawati bersikukuh subjek permasalahan adalah utang piutang.

Baca Juga: Sidang Pembacaan Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Kembali Tegaskan Pemidanaan Tidak Sah Karena Status Tanah Masih Bersifat Status Quo

Hanya saja, hasil sidang perdata menyatakan kliennya menang di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon hingga kasasi karena objek sengketa dinyatakan sebagai jual beli.

''Untuk kasus perdata, klien kami justru jadi tergugat bukan penggugat. Kasus perdatanya sudah inkracht hingga Kasasi. Kini tengah upaya Peninjauan Kembali (PK), namun ini tidak menghalangi proses eksekusi nantinya,'' jelas dia.

Risma Situmorang berharap, majelis hakim yang menangani perkara kliennya bisa memutuskan dengan adil dan bijaksana. Pihaknya pun berpendapat jika putusan pidana apapun tidak akan berpengaruh pada kuasa eksekusi objek sengketa yang ada.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X