Risma Situmorang menyebut bahwa kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) saat ini atas nama Felly Anggraini Tandapranata sejak suaminya meninggal. Pihaknya menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sudah dibalik nama sejak Akad Jual Beli (AJB) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Hidayat Tandapranata dan Lukito Lutiarso.
''Pernah ada upaya memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), namun saat ATR/BPN hendak melakukan pengukuran, pihak Lanny Setyawati tidak mengizinkan masuk. Hingga akhirnya proses tersebut gagal terlaksana,'' ucapnya.
Dikatakannya, meskipun izin Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sudah kadaluarsa, namun status kepemilikan tetap terikat di pemilik terakhir. Menurut versinya, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) objek sengketa sudah atas nama Felly Anggraini Tandapranata, selaku ahli waris, selepas kematian Hidayat Tandapranata.
Kliennya kemudian justru dilaporkan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, tapi bisa menang hingga kasasi. Perseteruan yang terjadi, kliennya digugat karena keluarga Lanny Setyawati bersikukuh subjek permasalahan adalah utang piutang.
Hanya saja, hasil sidang perdata menyatakan kliennya menang di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon hingga kasasi karena objek sengketa dinyatakan sebagai jual beli.
''Untuk kasus perdata, klien kami justru jadi tergugat bukan penggugat. Kasus perdatanya sudah inkracht hingga Kasasi. Kini tengah upaya Peninjauan Kembali (PK), namun ini tidak menghalangi proses eksekusi nantinya,'' jelas dia.
Risma Situmorang berharap, majelis hakim yang menangani perkara kliennya bisa memutuskan dengan adil dan bijaksana. Pihaknya pun berpendapat jika putusan pidana apapun tidak akan berpengaruh pada kuasa eksekusi objek sengketa yang ada.***
Artikel Terkait
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2024 Menjadi Momentum untuk Pemulihan Ekosistem Berkelanjutan Diikuti Kegiatan Penanaman Pohon Secara Rutin
RESMI : PKB Tetapkan Pasangan Fadia Arafiq-Sukirman Jadi Bakal Calon Bupati Pekalongan dan Sukirman Sebagai Wakil Bupati Pekalongan di Pilkada 2024
Ratusan Nasabah KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan Gelar Demo di Kantor Balai Kota Pekalongan, Tuntut Pemkot Carikan Solusi bagi Pencairan Duit Simpanan
Sidang Pembacaan Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Kembali Tegaskan Pemidanaan Tidak Sah Karena Status Tanah Masih Bersifat Status Quo
Peserta Pelatihan Keterampilan Kerja Diharapkan Mampu Kembangkan Skillnya Agar Lebih Berkompeten dan Kreatif, Usai Ikuti Kegiatan Pelatihan 20 Hari
Baru Saja Berstatus Yatim Piatu, Remaja 15 Tahun Harus Menghadapi Kenyataan Bahwa Rumahnya Hendak Disita Karena Menunggak Utang Ratusan Juta di Bank
Sholat Bersama Ribuan Masyarakat di Lapangan Mataram, Wali Kota Pekalongan Ajak Maknai Hari Raya Idul Adha Lewat Berkurban
Baru 5 Bulan Pakai, Mobil Toyota Agya Merah Milik Konsumen Sudah Alami Kerusakan Mesin Parah Hingga Tak Bisa Digunakan
Kuasa Hukum Terdakwa Sidang Pidana Kasus Sengketa Lahan dan Bangunan di Pekalongan Akan Ajukan Duplik untuk Bantah Isi Replik Jaksa Penuntut Umum
Yayasan KH Cholil Demak Bagikan 1.000 Bungkus Daging Kurban Matang