Pemerintah Kota Pekalongan Tidak Menggelar Upacara Detik-Detik Kemerdekaan RI dan Aubade pada Saat HUT ke-79 Peringatan Hari Kemerdekaan RI

photo author
- Minggu, 18 Agustus 2024 | 16:52 WIB
UPACARA : Pemkot Pekalongan saat menggelar Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Lapangan Mataram Kota Pekalongan, Sabtu 17 Agustus 2024.
UPACARA : Pemkot Pekalongan saat menggelar Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Lapangan Mataram Kota Pekalongan, Sabtu 17 Agustus 2024.

 

KONTENJATENG.COM – Pemerintah Kota Pekalongan tidak menggelar upacara detik-detik kemerdekaan RI maupun penurunan bendera (Aubade) pada saat HUT ke-79 RI, yang berlangsung pada Sabtu 17 Agustus 2024.

Keputusan Pemkot Pekalongan tidak menggelar upacara detik-detik kemerdekaan RI maupun penurunan bendera (Aubade) pada saat HUT ke-79 RI karena didasarkan atas keputusan rapat koordinasi bersama di kepanitiaan menanggapi adanya surat dari Mensesneg RI.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), M Taufiqurohman mengatakan, dirinya dalam kepanitiaan HUT ke-79 RI bertindak selaku koordinator bidang upacara.

Baca Juga: Jadi Anggota Dewan Termuda, Meutia Azkia M Desky Tertantang Ingin Aspirasikan dan Wujudkan Ide Generasi Muda Kota Pekalongan

Menurutnya, Pemkot Pekalongan mendapatkan surat pedoman peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang berasal dari Mensesneg tertanggal 6 Agustus 2024. Surat diterima pada 7 Agustus, sedangkan rapat koordinasi digelar pada 9 Agustus.

''Ketika rapat koordinasi, disampaikan bahwa dengan adanya surat dari Mensesneg maka Pemkot Pekalongan tidak melaksanakan kegiatan upacara detik-detik kemerdekaan RI maupun penurunan bendera (Aubade). Itu sesuai poin 4 huruf C,'' ujar dia, saat memberikan pernyataan resmi kepada media di Ruang Terang Bulan, Sabtu 17 Agustus 2024 malam.

''Selanjutnya berdasarkan surat tersebut, upacara detik-detik kemerdekaan RI hanya disaksikan secara langsung kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat yang berada di Ibu Kota Nusantara (IKN). Semua melaksanakan kegiatan upacara detik-detik kemerdekaan RI dengan menonton secara streaming,'' tambah M Taufiqurohman.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Pengurus KONI Kabupaten Pekalongan Telah Memasuki Masa Sidang Pemeriksaan Saksi-Saksi

Pihaknya kemudian menerjemahkan isi surat Juklak tersebut dengan menggelar upacara bendera biasa pada pukul 07.00 WIB, seperti yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

''Ketika tahun-tahun sebelumnya, masing-masing OPD menggelar upacara kemudian di tingkat Kota Pekalongan melaksanakan upacara detik-detik kemerdekaan RI. Tapi berdasarkan Juklak, tahun ini upacara detik-detik kemerdekaan RI hanya dilaksanakan secara streaming, sehingga upacara pagi hari hanya upacara biasa,'' kata dia.

Ditambahkan M Taufiqurohman, karena Pemkot Pekalongan tidak melaksanakan upacara detik-detik kemerdekaan RI secara luring maka kegiatan penurunan bendera (Aubade) menjadi tidak ada. Ini karena upacara detik-detik kemerdekaan RI dan penurunan bendera (Aubade), papar M Taufiqurohman, merupakan satu paket.

 Baca Juga: Inilah Nama-Nama 35 Anggota DPRD Kota Pekalongan Terpilih di Pileg 2024 yang Dilantik, Asal Partai, Jumlah Kursi dan Suara, Serta Daerah Pilihannya

''Jadi kalau ada upacara detik-detik kemerdekaan RI maka ada penurunan bendera (Aubade), dan sebaliknya. Sementara yang digelar di Kota Pekalongan merupakan upacara biasa. Lazimnya, kalau upacara biasa maka tanpa disertai aubade. Kami di bidang kordinator upacara laporkan hasilnya kepada tim kota seperti itu,'' beber dia.

Adapun isi poin 4 huruf C yang ada di Juklak dari Mensesneg RI, menyebutkan bagi pejabat atau pegawai pemerintah di tingkat daerah melaksanakan upacara secara
luring dengan beberapa ketentuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X