Seperti, upacara dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat, serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
Untuk kantor perwakilan atau lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
Kemudian, Kepala Daerah atau Forkopimda diimbau untuk menyediakan media big screen di suatu tempat, yang dapat menampung banyak peserta. Tujuannya, masyarakat dapat
menyaksikan siaran langsung upacara peringatan detik-detik proklamasi Kemerdekaan Rl, dan upacara penurunan bendera negara Sang Merah Putih secara bersama-sama.***
Artikel Terkait
FKSPN Nyatakan Dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Fadia Arafiq dan Sukirman pada Pilbup Pekalongan 2024
Muhammad Lukman Edy Dilaporkan DPC PKB Kabupaten Pekalongan ke Mapolres Pekalongan, Terkait Adanya Dugaan Pernyataan Informasi Bohong
Masyarakat Diminta Rawat dan Jaga Aset Bersama dengan Baik, Seperti di Kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan yang Kini Telah Dibuka Kembali untuk Umum
Bikers Kemenkumham Jateng Gelar Touring dan Bakti Sosial Menyambut HUT RI dan Hari Pengayoman Ke 79
DPRD Kota Pekalongan Sepakati Pengajuan KUA PPAS APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kota Pekalongan
35 Anggota DPRD Kota Pekalongan Definitif Akhirnya Dilantik, Pemerintah Kota Pekalongan Harapkan Semakin Bersinergi Dalam Lanjutkan Pembangunan
Inilah Nama-Nama 35 Anggota DPRD Kota Pekalongan Terpilih di Pileg 2024 yang Dilantik, Asal Partai, Jumlah Kursi dan Suara, Serta Daerah Pilihannya
Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Pengurus KONI Kabupaten Pekalongan Telah Memasuki Masa Sidang Pemeriksaan Saksi-Saksi
Jadi Anggota Dewan Termuda, Meutia Azkia M Desky Tertantang Ingin Aspirasikan dan Wujudkan Ide Generasi Muda Kota Pekalongan