KONTENJATENG.COM - Kota Pekalongan akhirnya bisa merealisasikan keberadaan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) yang representatif, setelah sebelumnya harus tertunda terus-menerus.
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan terdiri atas 2 lantai yang menyediakan 23 gerai layanan OPD maupun instansi vertikal, dengan 130 jenis izin pelayanan yang bisa diakses masyarakat luas. Mulai dari kepengurusan e-KTP, SIM, SKCK, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kejaksaan, Kemenag, DPUPR, Perumda Tirtayasa hingga layanan perbankan.
Lokasi gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) berada di sebelah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan Podusugih, Kecamatan Pekalongan Barat.
Wali Kota Pekalongan H Achmad Afzan Arslan Djunaid, secara langsung melakukan soft launching sekaligus meninjau pelayanan yang diberikan, Senin 2 September 2024.
Usai dilakukan soft launching, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan siap untuk mempermudah dan melayani masyarakat dalam mengurus perizinan secara terintegrasi dan di satu lokasi.
Usai melaunching, Aaf sapaan sehari-hari Wali Kota Pekalongan, beserta jajarannya meninjau gerai-gerai pelayanan publik yang ada di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan.
"Alhamdulillah sudah bisa terealisasi soft launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan. Warga Kota Pekalongan bisa mengurus segala macam perizinan di sini,'' beber dia.
''Kami berharap, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan akan bisa memudahkan masyarakat saat hendak mengakses dan mengurus perizinan-perizinan di Kota Batik,'' ucap Aaf.
Aaf menyampaikan jika sebetulnya secara kajian, Mal Pelayanan Publik (MPP) belum diperlukan di Kota Pekalongan. Mengingat luasan wilayah Kota Pekalongan yang terbatas dan bisa terjangkau dalam hitungan menit.
Kendati begitu, pihaknya berkomitmen apapun yang sudah menjadi arahan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka menjadi suatu keharusan untuk dilaksanakan. Dalam ruang lingkup Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan ini, semua pelayanan sudah terintegrasi.
''Saya yakin manfaatnya untuk masyarakat juga pasti lebih mudah. Mereka hanya perlu datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan untuk mengurus apapun jenis pelayanan perizinan, semua bisa terlayani,'' terang Aaf.
Artikel Terkait
Darurat Sampah, DLH Tekankan Pengelolaan dan Pengolahan Sampah di Kota Pekalongan Mendesak untuk Dikerjakan karena TPA Degayu Telah Overload
Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual Impresif, Kemenkumham Jateng Sampaikan Laporan Kepada DPR RI
Kuasa Hukum Meminta Jawaban Atas Permasalahan Utang Anak Yatim yang Belum Terselesaikan, Pihak Bank Menyatakan Ada Miskomunikasi
Hari Pertama Pendaftaran, Bakal Pasangan Calon Aaf dan Balgis Diab Langsung Datangi Kantor KPU Kota Pekalongan untuk Maju Pilkada 2024
11 Parpol Pengusul Usung Pasangan Fadia dan Sukirman Saat Hari Terakhir Pendaftaran di KPU, Akan Menghadapi Pasangan Riswadi dan Amin dari PDIP
PAN dan PKB Mengusulkan Bakal Pasangan Calon H Muhtarom dan H Makmur Sofyan Mustofa untuk Daftar di KPU Guna Maju di Pilkada 2024 Kota Pekalongan
Gelar Aksi Bersih Lingkungan Guna Menggugah Kesadaran Masyarakat untuk Senantiasa Buang Sampah Pada Tempatnya, Mengajarkan Hidup Sehat dan Bersih
Sebanyak 45 Peserta Karnaval Meramaikan Even Kajen Night Carnival 2024 yang Digelar di Aloon-Aloon Kajen Saat Malam Hari
Pabrik Gondo di Noyontaansari Terbakar Diduga Akibat Adanya Rambatan Api Korsleting Listrik yang Berasal dari Rumah Warga di Depan Lokasi
Harlah Kejaksaan ke-79, Kajati Jateng Ponco Hartanto Ajak Jaksa Lebih Proaktif Hadapi Tantangan Zaman