Mal Pelayanan Publik Memfasilitasi 130 Jenis Pelayanan Publik Terintegrasi dari 23 Gerai Layanan OPD yang Bisa Diakses Masyarakat dalam Satu Atap

photo author
- Selasa, 3 September 2024 | 08:35 WIB
LAUNCHING : Wali Kota Pekalongan H Achmad Afzan Arslan Djunaid didampingi Forkopimda dan pejabat terkait saat melakukan soft launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
LAUNCHING : Wali Kota Pekalongan H Achmad Afzan Arslan Djunaid didampingi Forkopimda dan pejabat terkait saat melakukan soft launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

 

KONTENJATENG.COM - Kota Pekalongan akhirnya bisa merealisasikan keberadaan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) yang representatif, setelah sebelumnya harus tertunda terus-menerus.

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan terdiri atas 2 lantai yang menyediakan 23 gerai layanan OPD maupun instansi vertikal, dengan 130 jenis izin pelayanan yang bisa diakses masyarakat luas. Mulai dari kepengurusan e-KTP, SIM, SKCK, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kejaksaan, Kemenag, DPUPR, Perumda Tirtayasa hingga layanan perbankan.

Lokasi gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) berada di sebelah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan Podusugih, Kecamatan Pekalongan Barat.

Baca Juga: Pabrik Gondo di Noyontaansari Terbakar Diduga Akibat Adanya Rambatan Api Korsleting Listrik yang Berasal dari Rumah Warga di Depan Lokasi

Wali Kota Pekalongan H Achmad Afzan Arslan Djunaid, secara langsung melakukan soft launching sekaligus meninjau pelayanan yang diberikan, Senin 2 September 2024.

Usai dilakukan soft launching, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan siap untuk mempermudah dan melayani masyarakat dalam mengurus perizinan secara terintegrasi dan di satu lokasi.

Usai melaunching, Aaf sapaan sehari-hari Wali Kota Pekalongan, beserta jajarannya meninjau gerai-gerai pelayanan publik yang ada di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan.

Baca Juga: Sebanyak 45 Peserta Karnaval Meramaikan Even Kajen Night Carnival 2024 yang Digelar di Aloon-Aloon Kajen Saat Malam Hari

"Alhamdulillah sudah bisa terealisasi soft launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan. Warga Kota Pekalongan bisa mengurus segala macam perizinan di sini,'' beber dia.

''Kami berharap, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan akan bisa memudahkan masyarakat saat hendak mengakses dan mengurus perizinan-perizinan di Kota Batik,'' ucap Aaf.

Aaf menyampaikan jika sebetulnya secara kajian, Mal Pelayanan Publik (MPP) belum diperlukan di Kota Pekalongan. Mengingat luasan wilayah Kota Pekalongan yang terbatas dan bisa terjangkau dalam hitungan menit.

Baca Juga: Gelar Aksi Bersih Lingkungan Guna Menggugah Kesadaran Masyarakat untuk Senantiasa Buang Sampah Pada Tempatnya, Mengajarkan Hidup Sehat dan Bersih

Kendati begitu, pihaknya berkomitmen apapun yang sudah menjadi arahan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka menjadi suatu keharusan untuk dilaksanakan. Dalam ruang lingkup Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan ini, semua pelayanan sudah terintegrasi.

''Saya yakin manfaatnya untuk masyarakat juga pasti lebih mudah. Mereka hanya perlu datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan untuk mengurus apapun jenis pelayanan perizinan, semua bisa terlayani,'' terang Aaf. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X