KONTENJATENG.COM - Seorang anak yatim piatu, TT (15) yang merupakan warga Tirto, Kabupaten Pekalongan, harus menanggung beban utang orangtuanya semasa hidup yang mencapai ratusan juta rupiah di bank.
Remaja yang baru lulus SMP ini bahkan tidak tahu menahu kalau kedua orangtuanya yang telah meninggal dunia, ternyata memiliki utang di bank. Kini, dia harus menghadapi nasib yang memilukan karena rumahnya terancam disita dan dilelang bank karena memiliki tunggakan utang yang tak dapat dibayarkan olehnya.
Atas saran kerabat TT, disarankan untuk meminta bantuan hukum kepada LBH Adhyaksa. Sebuah audiensi telah digelar untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan Bank Mandiri Pekalongan selaku pemberi utang pada awal Juli 2024.
Didik Pramono selaku kuasa hukum TT, telah diberikan jawaban untuk menunggu pemberitahuan lanjutan penyelesaian masalah ini dari Bank Mandiri Kanwil Jawa Tengah (Jateng) melalui Tim Legalnya. Hal itu karena kewenangan penyelesaian masalah berada di tangan mereka.
Setelah menunggu hingga sekitar 1,5 bulan, jawaban ternyata tidak kunjung diberikan dari pihak Bank Mandiri sehingga membuat kuasa hukum TT kembali mendatangi kantor Bank Mandiri Pekalongan yang berada di Jalan Hayam Wuruk.
Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum TT, Didik Pramono menyampaikan kedatangannya untuk menanyakan perkembangan kasus kliennya yang rumahnya hendak dijual melalui lelang karena utang orangtuanya yang telah meninggal dunia.
''Kami kali kedua ini ingin mempertanyakan perkembangan penyelesaian kasus klien kami. Sudah sekitar 1,5 bulan, namun kami belum juga menerima jawaban seperti yang dijanjikan,'' ujar dia, saat audiensi bersama tim Legal Bank Mandiri Kanwil Jawa Tengah (Jateng) dan manajemen Bank Mandiri Hayam Wuruk di kantor bank tersebut, Senin 26 Agustus 2024.
Hanya saja, dirinya harus kecewa saat diberitahu jika jawaban yang dinantinya belum dapat diterima karena adanya sebuah miskomunikasi. Ini terjadi karena hasil audensi sebelumnya, ternyata tidak disampaikan manajemen Pekalongan ke Kanwil Bank Mandiri Jateng dengan baik.
Kanwil Bank Mandiri Jateng mengharapkan adanya surat permintaan permohonan keringanan pembayaran tunggakan utang dari kliennya. Sementara pihaknya usai audiensi tidak pernah diminta untuk membuat surat permintaan permohonan keringanan pembayaran tunggakan utang.
''Kami sesuai hasil audiensi sebelumnya hanya diminta menunggu jawaban dari Semarang. Kami anggap bahwa fakta dari audiensi awal sudah clear. Ternyata ada miskomunikasi. Kanwil Bank Mandiri Jateng malah menunggu surat dari kami. Namun kami mengira, mereka yang akan menyampaikan jawaban,'' jelas dia.
Pihaknya masih berharap, kliennya yang merupakan seorang anak yatim piatu dan menjadi korban utang piutang orangtuanya bisa diberikan keringanan.
Artikel Terkait
DPRD Kota Pekalongan Sepakati Pengajuan KUA PPAS APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kota Pekalongan
35 Anggota DPRD Kota Pekalongan Definitif Akhirnya Dilantik, Pemerintah Kota Pekalongan Harapkan Semakin Bersinergi Dalam Lanjutkan Pembangunan
Inilah Nama-Nama 35 Anggota DPRD Kota Pekalongan Terpilih di Pileg 2024 yang Dilantik, Asal Partai, Jumlah Kursi dan Suara, Serta Daerah Pilihannya
Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Pengurus KONI Kabupaten Pekalongan Telah Memasuki Masa Sidang Pemeriksaan Saksi-Saksi
Jadi Anggota Dewan Termuda, Meutia Azkia M Desky Tertantang Ingin Aspirasikan dan Wujudkan Ide Generasi Muda Kota Pekalongan
7.953 Ribu Narapidana di Jateng Terima Remisi Umum, Pj Gubernur Apresiasi Program Pembinaan
Pemerintah Kota Pekalongan Tidak Menggelar Upacara Detik-Detik Kemerdekaan RI dan Aubade pada Saat HUT ke-79 Peringatan Hari Kemerdekaan RI
Buron Selama 2 Tahun, Pelaku Pembacokan Seorang Warga Akhirnya Berhasil Ditangkap di Banyuwangi Jawa Timur
Darurat Sampah, DLH Tekankan Pengelolaan dan Pengolahan Sampah di Kota Pekalongan Mendesak untuk Dikerjakan karena TPA Degayu Telah Overload
Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual Impresif, Kemenkumham Jateng Sampaikan Laporan Kepada DPR RI