Apalagi dalam audiensi tersebut, dijanjikan minimal akan dihapuskan denda-denda utang almarhum orangtuanya. Sehingga hanya menyisakan utang pokok saja.
Utang diajukan pada 2019 melalui Kredit Usaha Mikro (KUM) di Bank Mandiri sebesar Rp180 juta dengan tenor lima tahun atas nama Wiwi Sugiyanti.
Adapun per 6 Juni 2024, masih memiliki kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi sebesar Rp229 juta, dengan pokok utang Rp146 juta. Almarhum Wiwi Sugiyanti meninggal pada 2023, sementara suaminya Bambang Iriyanto lebih dulu meninggal yakni dua tahun sebelumnya. Keduanya merupakan orangtua TT.
''Harapan kami, pihak bank tentu tidak sekadar menghapus dendanya saja, namun ada pengurangan jumlah utangnya,'' harap dia.
Usai audiensi, tim LBH Adhyaksa didampingi LSM Robin Hood 23 menggelar aksi damai di halaman KCP Bank Mandiri Hayam Wuruk, dengan membentangkan sejumlah poster sebagai bentuk dukungan kepada TT.
Sementara itu, Legal Administrator Bank Mandiri Jateng, Muhammad Ali Masykur bersama tim dalam pertemuan audiensi tersebut menyampaikan kebingungannya atas permohonan yang disampaikan kuasa hukum dalam permasalahan debitur atas nama Wiwi Sugiyanti.
Hal itu lantaran permintaan yang disampaikan kepada pihak Bank Mandiri baru disampaikan secara lisan. Padahal seharusnya diikuti penyampaian surat dengan mencantumkan permintaan penanganan masalah yang dihadapi. Soalnya tanpa itu, kata dia, secara kelembagaan pihaknya tidak akan bisa mempertanggungjawabkannya.
''Kami itu secara kelembagaan, jadi kalau ini terkait sesuatu harus dijelaskan. Misalnya untuk minta keringanan terkait dengan pembayaran kewajibannya, maka kami akan bisa menjawabnya. Sebelumnya permintaan baru melalui lisan, kami harapkan juga hal itu bisa disampaikan secara tertulis, agar bisa tahu keinginan dari pemohon,'' ungkapnya.
Kemudian, pihaknya hanya menerima surat terkait pemberitahuan aksi dan permohonan audiensi kedua. Sementara permintaan keringanan pembayaran belum disampaikan secara tertulis dalam surat tersebut.
''Ini membuat kami secara kelembagaan belum bisa menjawabnya. Jadi sepertinya ada miskomunikasi dalam pembicaraan audiensi awal. Bahkan melalui pertemuan ini, kami baru tahu kalau ada miskomunikasi,'' tandas dia.***
Artikel Terkait
DPRD Kota Pekalongan Sepakati Pengajuan KUA PPAS APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kota Pekalongan
35 Anggota DPRD Kota Pekalongan Definitif Akhirnya Dilantik, Pemerintah Kota Pekalongan Harapkan Semakin Bersinergi Dalam Lanjutkan Pembangunan
Inilah Nama-Nama 35 Anggota DPRD Kota Pekalongan Terpilih di Pileg 2024 yang Dilantik, Asal Partai, Jumlah Kursi dan Suara, Serta Daerah Pilihannya
Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Pengurus KONI Kabupaten Pekalongan Telah Memasuki Masa Sidang Pemeriksaan Saksi-Saksi
Jadi Anggota Dewan Termuda, Meutia Azkia M Desky Tertantang Ingin Aspirasikan dan Wujudkan Ide Generasi Muda Kota Pekalongan
7.953 Ribu Narapidana di Jateng Terima Remisi Umum, Pj Gubernur Apresiasi Program Pembinaan
Pemerintah Kota Pekalongan Tidak Menggelar Upacara Detik-Detik Kemerdekaan RI dan Aubade pada Saat HUT ke-79 Peringatan Hari Kemerdekaan RI
Buron Selama 2 Tahun, Pelaku Pembacokan Seorang Warga Akhirnya Berhasil Ditangkap di Banyuwangi Jawa Timur
Darurat Sampah, DLH Tekankan Pengelolaan dan Pengolahan Sampah di Kota Pekalongan Mendesak untuk Dikerjakan karena TPA Degayu Telah Overload
Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual Impresif, Kemenkumham Jateng Sampaikan Laporan Kepada DPR RI