Mal Pelayanan Publik Memfasilitasi 130 Jenis Pelayanan Publik Terintegrasi dari 23 Gerai Layanan OPD yang Bisa Diakses Masyarakat dalam Satu Atap

photo author
- Selasa, 3 September 2024 | 08:35 WIB
LAUNCHING : Wali Kota Pekalongan H Achmad Afzan Arslan Djunaid didampingi Forkopimda dan pejabat terkait saat melakukan soft launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
LAUNCHING : Wali Kota Pekalongan H Achmad Afzan Arslan Djunaid didampingi Forkopimda dan pejabat terkait saat melakukan soft launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

Aaf berharap dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan ini bisa mempermudah masyarakat mengurus pelayanan perizinan dalam satu atap dan terintegrasi, dan tidak perlu harus datang ke kantor satu dan lainnya bila hendak mengurus perizinan.

Baca Juga: PAN dan PKB Mengusulkan Bakal Pasangan Calon H Muhtarom dan H Makmur Sofyan Mustofa untuk Daftar di KPU Guna Maju di Pilkada 2024 Kota Pekalongan

''Tinggal responnya nanti dari masyarakat seperti apa. Kalaupun ada dari teman-teman profesi yang hendak bergabung memberikan pelayanannya ke sini, maka dipersilahkan,'' jelas Aaf.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Beno Heritriono menyampaikan, keberadaan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan sebelumnya sudah disosialisasikan secara masif kepada masyarakat melalui berbagai media.

Dikatakan, gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi upaya Pemerintah Kota Pekalongan, sesuai amanah regulasi dalam mewujudkan keberadaannya yang representatif di Kota Pekalongan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara terintegrasi. Sehingga, pelayanan publik bisa lebih mudah, cepat, transparan, akuntabel, terjangkau dan nyaman.

Baca Juga: 11 Parpol Pengusul Usung Pasangan Fadia dan Sukirman Saat Hari Terakhir Pendaftaran di KPU, Akan Menghadapi Pasangan Riswadi dan Amin dari PDIP

''Adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) diharapkan mampu menarik minat para calon investor, baik lokal maupun luar kota. Harapannya, agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Pekalongan,'' papar dia.

''Di sini ada sekitar 130 jenis pelayanan publik dari 23 gerai OPD dan instansi vertikal lainnya. Per harinya, rata-rata 100 orang bisa terlayani. Meskipun ruangannya terbatas, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas untuk masyarakat agar menjadi terpuaskan,'' ungkap Beno.

Beno menambahkan, jam operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan masih menyesuaikan jam kerja pelayanan publik di Kota Pekalongan, mulai dari pukul 08.00-15.30. Walaupun ada sejumlah instansi yang tidak selalu buka pelayanan setiap harinya, karena keterbatasan SDM.

Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran, Bakal Pasangan Calon Aaf dan Balgis Diab Langsung Datangi Kantor KPU Kota Pekalongan untuk Maju Pilkada 2024

''Untuk informasi jam pelayanan masing-masing gerai bisa di cek di sistem informasi digital yang ada di pintu masuk MPP ini atau bisa bertanya ke staff kami. Dalam MPP ini juga ada layanan prioritas untuk melayani para penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, dan ibu hamil,'' terangnya.

Salah satu pemohon yakni mahasiswa S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Gajah Mada (MPWK UGM) Yogyakarta, Carlos bersama rekan-rekannya sengaja memanfaatkan layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan untuk mengurus perizinan penelitiannya di Kota Pekalongan selama 4 hari.

Baca Juga: Kuasa Hukum Meminta Jawaban Atas Permasalahan Utang Anak Yatim yang Belum Terselesaikan, Pihak Bank Menyatakan Ada Miskomunikasi

"Kami mau turun ke lapangan karena ada tugas penelitian ke beberapa instansi di Kota Pekalongan seperti DPUPR, Bappeda, BPBD, dan DLH,'' tambah dia.

''Menurut kami, pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan ini bagus, semua pelayanan di OPD bisa diakses dalam satu lokasi, petugasnya juga ramah dan responsif ketika kami berkonsultasi mengurus izin," tandas dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X