Pihaknya sebetulnya prihatin, karena koperasi pada dasarnya dibentuk dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan kelompok atau dalam hal ini anggota koperasi.
''Akan tetapi, namanya orang kalau sudah urusannya uang pasti pikiran dan tindakannya menjadi lain. Kemarin ada yang mengusulkan koperasi bermasalah sebaiknya dibekukan dan dibubarkan saja, kewenangan seperti itu ada pada kami. Namun, kami tahan karena dalam permasalahan ini masih ada persoalan, sehingga tidak dibekukan,'' jelas dia.
Pihaknya masih berusaha untuk bisa menjalin komunikasi dengan pengurus BMT An Naba, karena saat ini status koperasi syariah ini masih aktif. Pihaknya pun berusaha memberikan perhatian lebih karena konsekuensinya menyangkut nasib nasabah yang harus menghidupi keluarganya.
''Saya akan bantu dalam arti mengkomunikasikan dengan pengurus maupun ke pimpinannya yakni Latifuddin,'' beber dia.
Kabid Koperasi dan UMKM pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop dan UKM) Kota Pekalongan, Nugroho Hepi Kuncoro mengungkapkan, bagi koperasi-koperasi yang telah tiga kali berturut-turut tidak menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), bisa dimungkinkan untuk dibubarkan atau dibekukan.
Dengan catatan, selama koperasi tersebut tidak memiliki permasalahan dengan para anggotanya. Mulai dari pengembalian semua dana simpanan, hingga penyelesaian pinjaman kepada pihak ketiga, maka setelah itu koperasi tersebut bisa dibubarkan.
''Jika masih ada permasalahan yang belum selesai maka itu tidak bisa dibubarkan. Ketika sebuah koperasi dibubarkan maka status badan hukumnya telah selesai,'' tegas dia.
Artikel Terkait
Dilirik Sejumlah Investor, Gedung Eks Sri Ratu dan Eks Atrium Kota Pekalongan di Jalan Merdeka Ditawarkan untuk Difungsikan Kembali
Ratusan Rakyat Kendal Gelar Aksi di Bawaslu, Pengamat: Menunjukkan Dukungan Publik untuk Dico-Ali
Sejumlah Eks Karyawan Toko Elshinta Elektronik Gugat Pemilik karena Diduga Halangi untuk Bekerja di Toko Saingan, Minta Vendor untuk Blacklist
Aksi Demo Eks Karyawan Konter Elshinta Berakhir Damai, Kedua Belah Pihak Sepakati Tak Perpanjang Permasalahan
Moda Transportasi Massal Belum Dibutuhkan di Kota Pekalongan Karena Keterbatasan Luas, Pemkot Masih Beri Perhatian pada Transportasi Konvensional
KPU Kota Pekalongan Telah Menetapkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kota Pekalongan untuk Pilwalkot 2024 Sebanyak 232.064 Pemilih
Salah Satu Calon Bupati Kudus Diduga Berstatus Mantan Napi, Pengamat: Tak Layak Jadi Pejabat dan Maju di Pilkada
Cegah Kebocoran PAD, Pemerintah Kota Pekalongan Dorong OPD Terapkan Penggunaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
Lantik Pengurus PWI Periode 2024-2027, Wali Kota Pekalongan Minta Wartawan Senantiasa Jaga Marwah Profesi
Paslon Utama Nomor Urut 1 Prioritaskan Kepentingan Rakyat, Paslon Adjib Nomor Urut 2 Lanjutkan Peningkatan Pembangunan pada Periode Sebelumnya