Tagih Janji Pencairan Dana Simpanan di BMT An Naba, Para Anggota Kembali Harus Kecewa karena Pengurus Mangkir Hadir Saat Audiensi Bersama

photo author
- Rabu, 25 September 2024 | 22:12 WIB
AUDIENSI : Sebanyak enam anggota koperasi syariah BMT An-Naba kembali mendatangi Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM beraudiensi untuk meminta solusi terkait simpanan yang tidak bisa dicarikan selama 4 tahun. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
AUDIENSI : Sebanyak enam anggota koperasi syariah BMT An-Naba kembali mendatangi Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM beraudiensi untuk meminta solusi terkait simpanan yang tidak bisa dicarikan selama 4 tahun. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

Pihaknya sebetulnya prihatin, karena koperasi pada dasarnya dibentuk dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan kelompok atau dalam hal ini anggota koperasi.

Baca Juga: Cegah Kebocoran PAD, Pemerintah Kota Pekalongan Dorong OPD Terapkan Penggunaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

''Akan tetapi, namanya orang kalau sudah urusannya uang pasti pikiran dan tindakannya menjadi lain. Kemarin ada yang mengusulkan koperasi bermasalah sebaiknya dibekukan dan dibubarkan saja, kewenangan seperti itu ada pada kami. Namun, kami tahan karena dalam permasalahan ini masih ada persoalan, sehingga tidak dibekukan,'' jelas dia.

Pihaknya masih berusaha untuk bisa menjalin komunikasi dengan pengurus BMT An Naba, karena saat ini status koperasi syariah ini masih aktif. Pihaknya pun berusaha memberikan perhatian lebih karena konsekuensinya menyangkut nasib nasabah yang harus menghidupi keluarganya.

''Saya akan bantu dalam arti mengkomunikasikan dengan pengurus maupun ke pimpinannya yakni Latifuddin,'' beber dia.

Baca Juga: KPU Kota Pekalongan Telah Menetapkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kota Pekalongan untuk Pilwalkot 2024 Sebanyak 232.064 Pemilih 

Kabid Koperasi dan UMKM pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop dan UKM) Kota Pekalongan, Nugroho Hepi Kuncoro mengungkapkan, bagi koperasi-koperasi yang telah tiga kali berturut-turut tidak menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), bisa dimungkinkan untuk dibubarkan atau dibekukan.

Dengan catatan, selama koperasi tersebut tidak memiliki permasalahan dengan para anggotanya. Mulai dari pengembalian semua dana simpanan, hingga penyelesaian pinjaman kepada pihak ketiga, maka setelah itu koperasi tersebut bisa dibubarkan.

''Jika masih ada permasalahan yang belum selesai maka itu tidak bisa dibubarkan. Ketika sebuah koperasi dibubarkan maka status badan hukumnya telah selesai,'' tegas dia.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X