KPU Fasilitasi 23.207 Alat Peraga Kampanye Bagi Masing-Masing Paslon, dan Diperbolehkan Cetak Mandiri Alat Peraga Kampanye 2 Kali Lipatnya

photo author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 09:14 WIB
SOSIALISASI : KPU Kota Pekalongan gelar kegiatan sosialisasi tahapan Pilkada 2024 Kota Pekalongan bersama awak media di Kota Batik. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
SOSIALISASI : KPU Kota Pekalongan gelar kegiatan sosialisasi tahapan Pilkada 2024 Kota Pekalongan bersama awak media di Kota Batik. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

KONTENJATENG.COM - KPU Kota Pekalongan akan memfasilitasi sebanyak 23.207 Alat Peraga Kampanye (APK) untuk masing-masing Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada 2024 Kota Pekalongan.

Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut untuk masing-masing Paslon berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster. Kemudian ditambah dengan 5 balio, 60 umbul-umbul, dan 54 spanduk. 

Selain Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPU Kota Pekalongan, Paslon juga diperbolehkan untuk membuat Alat Peraga Kampanye (APK) sendiri. Jumlah maksimal sebanyak 200 persen atau 2 kali lipat dari jumlah yang sudah difasilitasi KPU Kota Pekalongan. 

Baca Juga: Warga Wuled Gelar Aksi Demo Bertekad Menuntut Mundur Kadesnya, Diduga Telah Menyalahgunakan Wewenang dan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

 

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengungkapkan, setidaknya ada 221 jalan di wilayah Kota Pekalongan yang ditetapkan sebagai lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), selama masa kampanye Pilkada 2024 Kota Pekalongan.

''Waktu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah bisa dilakukan sejak 25 September atau setelah dimulainya masa kampanye,'' ujar dia, ditemui usai kegiatan sosialisasi tahapan Pilkada 2024 Kota Pekalongan bersama media, Senin 30 September 2024.

Keputusan itu berdasarkan Keputusan KPU Kota Pekalongan Nomor 599 Tahun 2024 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2024.

Baca Juga: Tagih Janji Pencairan Dana Simpanan di BMT An Naba, Para Anggota Kembali Harus Kecewa karena Pengurus Mangkir Hadir Saat Audiensi Bersama

Dalam lampiran keputusan itu, diatur dua jenis APK dan lokasi pemasangannya. Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPU Kota Pekalongan dapat dipasang di Kawasan Lapangan Mataram.

Sementara untuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh Paslon dapat dipasang di 221 jalan yang sudah ditetapkan dalam keputusan tersebut. 

''Untuk lokasi yang dilarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di luar 221 jalan tersebut. Kemudian juga ada aturan dilarang dipaku di pohon, dan ada jarak minimal pemasangan sekitar 0,5 meter dari Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah ada,'' terang dia.

Baca Juga: Paslon Utama Nomor Urut 1 Prioritaskan Kepentingan Rakyat, Paslon Adjib Nomor Urut 2 Lanjutkan Peningkatan Pembangunan pada Periode Sebelumnya

Selain lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), KPU Kota Pekalongan juga telah menetapkan delapan titik lokasi kampanye rapat umum. Delapan titik tersebut terbagi dalam empat kecamatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X