Untuk Kecamatan Pekalongan Barat meliputi Lapangan Peturen Tirto dan Lapangan Bumirejo, Kecamatan Pekalongan Utara berada di Lapangan Krapyak dan Lapangan Palapa Kandang Panjang.
Kemudian untuk Kecamatan Pekalongan Timur ada di Lapangan Gamer dan Lapangan Setono, serta Kecamatan Pekalongan Selatan terdapat di Lapangan Kuripan dan Lapangan Jenggot.
''Penempatan lokasi tersebut mengacu pada Perwal nomor 36 tahun 2024. Tapi untuk kampanye rapat umum pemilihan wali kota dan wakil wali kota atau bupati dan wakil bupati, hanya boleh dilakukan satu kali. Saat ini kami masih menunggu jadwal rapat umum dari masing-masing Paslon,'' ucapnya.
Selain itu, KPU Kota Pekalongan juga akan menggelar debat Paslon yang dijadwalkan akan berlangsung dua kali.
''Jadwal debat Paslon saat ini masih menunggu penentuan waktu dari masing-masing Paslon,'' pungkas dia.***
Artikel Terkait
Dilirik Sejumlah Investor, Gedung Eks Sri Ratu dan Eks Atrium Kota Pekalongan di Jalan Merdeka Ditawarkan untuk Difungsikan Kembali
Aksi Demo Eks Karyawan Konter Elshinta Berakhir Damai, Kedua Belah Pihak Sepakati Tak Perpanjang Permasalahan
Moda Transportasi Massal Belum Dibutuhkan di Kota Pekalongan Karena Keterbatasan Luas, Pemkot Masih Beri Perhatian pada Transportasi Konvensional
KPU Kota Pekalongan Telah Menetapkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kota Pekalongan untuk Pilwalkot 2024 Sebanyak 232.064 Pemilih
Salah Satu Calon Bupati Kudus Diduga Berstatus Mantan Napi, Pengamat: Tak Layak Jadi Pejabat dan Maju di Pilkada
Cegah Kebocoran PAD, Pemerintah Kota Pekalongan Dorong OPD Terapkan Penggunaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
Lantik Pengurus PWI Periode 2024-2027, Wali Kota Pekalongan Minta Wartawan Senantiasa Jaga Marwah Profesi
Paslon Utama Nomor Urut 1 Prioritaskan Kepentingan Rakyat, Paslon Adjib Nomor Urut 2 Lanjutkan Peningkatan Pembangunan pada Periode Sebelumnya
Tagih Janji Pencairan Dana Simpanan di BMT An Naba, Para Anggota Kembali Harus Kecewa karena Pengurus Mangkir Hadir Saat Audiensi Bersama
Warga Wuled Gelar Aksi Demo Bertekad Menuntut Mundur Kadesnya, Diduga Telah Menyalahgunakan Wewenang dan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi