Bawaslu Kota Pekalongan Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan Pemasangan, di Empat Kecamatan di Kota Batik

photo author
- Sabtu, 19 Oktober 2024 | 17:51 WIB
PENERTIBAN : Bawaslu Kota Pekalongan bersama dengan tim gabungan dari Pemerintah Kota Pekalongan saat menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan di perempatan Jalan KH Wahid Hasyim. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
PENERTIBAN : Bawaslu Kota Pekalongan bersama dengan tim gabungan dari Pemerintah Kota Pekalongan saat menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan di perempatan Jalan KH Wahid Hasyim. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

Selama ini, lanjut Miftahuddin, masing-masing pasangan calon (Paslon) dari peserta Pilkada 2024, tidak pernah melaporkan berapa banyak alat peraga kampanye (APK) yang telah dipasang secara mandiri.

Baca Juga: KPU Kota Pekalongan Telah Menyelesaikan Perakitan dan Penyortiran Kotak Suara Bagi Pelaksanaan Pilkada 2024, Sebanyak 4 Diantaranya Berkondisi Rusak

''Jumlah inventarisir akhir belum final, karena dimungkinkan ada pemasangan baru alat peraga kampanye (APK) sebelum penertiban. Dari pemasangan baru tersebut, kemungkinan ada yang melanggar aturan sehingga akan dilakukan pengkajian cepat saat penertiban. Ini dilakukan dengan menerapkkan asas keadilan untuk peserta Pilkada 2024,'' ucap Miftahuddin.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X