Fasilitasi Penyampaian Aduan Pelayanan Publik, Pemkot Pekalongan Luncurkan Kanal Aduan 'Lapor Ajib' yang Bisa Diakses Via WA

photo author
- Senin, 10 Maret 2025 | 12:30 WIB
KANAL ADUAN : Wali Kota Pekalongan H Achmad Afzan Arslan Djunaid dan Wakil Wali Kota Pekalongan Hj Balgis Diab, saat peluncuran layanan kanal aduan 'Lapor Ajib'. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
KANAL ADUAN : Wali Kota Pekalongan H Achmad Afzan Arslan Djunaid dan Wakil Wali Kota Pekalongan Hj Balgis Diab, saat peluncuran layanan kanal aduan 'Lapor Ajib'. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

KONTENJATENG.COM - Wali Kota Pekalongan H Achmad Afzan Arslan Djunaid dan Wakil Wali Kota Pekalongan Hj Balgis Diab, meluncurkan layanan kanal aduan terkait pelayanan publik via WhatsApp (WA) bernama 'Lapor Ajib'.

Kanal aduan ini merupakan fasilitas yang diberikan Pemkot Pekalongan dalam rangka memudahkan masyarakat awam untuk menyampaikan saran dan kritiknya, sebagai bagian untuk upaya peningkatan pelayanan publik di Kota Pekalongan.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid dalam sambutannya saat peluncuran Kanal 'Lapor Ajib' mengatakan, masyarakat bisa mengaksesnya melalui nomer WA 081 6644 000.

Baca Juga: Akibat Petasan Meledak saat Berada di Tangan, Warga Buaran Harus Dirawat di Rumah Sakit karena Alami Luka Parah dengan Kondisi Tangan Kanan Remuk

Laporan yang dikirim harus berisi informasi identitas pengadu, substansi atau isi pengaduan, pihak yang terlibat, waktu, tempat, dan kronologi kejadian.

Selain itu, memiliki bukti pendukung (foto dan atau video jika tersedia), serta aduan harus disampaikan dengan bahasa yang baik, benar, sopan, dan santun.

''Teknisnya, aduan yang disampaikan ada yang bisa langsung dijawab admin. Namun, juga ada yang masih harus membutuhkan konfirmasi dulu ke dinas terkait. Tujuannya, agar jawaban yang disampaikan bisa sinkron dengan program dari dinas terkait itu,'' ujar dia, saat peluncuran Kanal Aduan 'Lapor Ajib' di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Jumat 7 Maret 2025.

Baca Juga: Tanggapi Adanya Keluhan Transaksi Bermasalah, Pegadaian Bantah Lakukan Lelang Emas Palsu kepada Nasabahnya

Ini disampaikan Aaf, sapaan akrab Wali Kota Pekalongan, karena adanya sejumlah masyarakat yang tidak jarang mengajukan pertanyaan kenapa yang disampaikannya belum direspon dalam waktu yang cukup lama.

Adapun saat seseorang mengakses kanal aduan 'Lapor Ajib', jika pengadu tidak melengkapi informasi yang diperlukan dalam kurun waktu 10 hari kalender, maka pengaduan dapat diarsipkan.

Aduan yang diterima akan diproses paling lama dalam 14 hari kerja. Kemudian, pengadu dapat memberikan tanggapan atas tindak lanjut yang telah dilakukan. Jika pengadu tidak memberikan tanggapan dalam 10 hari kalender setelah tindak lanjut diberikan, aduan akan dianggap selesai dan ditutup.

 

Baca Juga: Seorang Warga Comal Tertipu dengan Lelang Emas Sekitar 50 Gram dari Kantor Pegadaian, Bahkan Diduga Jika Emas Tersebut Palsu

''Pada dasarnya, kami ingin fast respon (respon cepat), sehingga bila memang bisa dijawab secara langsung maka segera akan dibalas pertanyaannya. Jika butuh konfirmasi dinas, maka bisa saja nanti dari dinas tersebut yang menjawabnya,'' jelas Aaf.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X