Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Pekalongan pada 2026 Direncanakan Naik 0,15 Persen Menjadi Rp1,032 Triliun

photo author
- Selasa, 16 September 2025 | 20:48 WIB
PARIPURNA : Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid saat Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan di Gedung Diklat, Jalan Merbabu No.12 Bendan, Pekalongan Barat. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
PARIPURNA : Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid saat Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan di Gedung Diklat, Jalan Merbabu No.12 Bendan, Pekalongan Barat. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

KONTENJATENG.COM - Pendapatan daerah Pemerintah Kota Pekalongan pada RAPBD Tahun Anggaran 2026, direncanakan sebesar Rp1.032.375.837.000. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 0,15 persen, jika dibandingkan dengan target pada Perubahan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025 yang sebesar Rp1.030.825.525.000.

Hal tersebut disampaikan secara langsung Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid saat Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan dengan acara Pengantar Wali Kota Pekalongan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2026, di Gedung Diklat, Jalan Merbabu No.12 Bendan, Pekalongan Barat.

Aaf, sapaan akrab orang nomer satu di Kota Pekalongan ini menyampaikan, APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal yang digunakan oleh Pemda. Bertujuan agar bisa menjalankan fungsinya dalam mengatur dan mengarahkan perekonomian.

Baca Juga: Raperda APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Pekalongan Targetkan Pendapatan Daerah Sebesar Rp2,4 Triliun

''Selain itu, untuk menjalankan roda pemerintahan dengan cara mengatur pengeluaran dan pendapatan daerah,'' ujar Aaf, Senin 15 September 2025.

Pendapatan daerah, kata Aaf, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. Selama ini, sumber pendapatan daerah Kota Pekalongan masih bergantung pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi. Komposisinya, Pendapatan Asli Daerah sebesar 28,92 persen, sedangkan Pendapatan Transfer sebesar 71,08 persen.

''Terkait dengan pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, dalam rancangan APBD 2026, masih menggunakan asumsi pendapatan transfer tahun sebelumnya. Dalam pembahasan nanti akan dilakukan penyesuaian atas alokasi pendapatan transfer sesuai dengan pagu definitif,'' papar Aaf.

Baca Juga: Tangkal Tindak Kriminalitas dan Jaga Kondusifitas Wilayah, Koramil 13/Banyuputih Ajak Warga untuk Giat Meronda dan Berjaga di Pos Kampling

Adapun dalam Rancangan APBD 2026, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp298.540.254.000,00, mengalami kenaikan sebesar Rp90.663.000 atau sebesar 0,03 persen jika dibandingkan dengan target PAD pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp298.449.591.000.

Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp733.835.583.000, mengalami penurunan sebesar 0,31 persen jika dibandingkan dengan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebesar Rp731.561.562.000. Pendapatan transfer ini meliputi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.

''Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus direncanakan sebesar Rp681.822.828.000, mengalami kenaikan sebesar 0,72 persen jika dibandingkan target pada Perubahan APBD Tahun 2025 yang sebesar Rp676.922.692.000,'' ungkap Aaf.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Publik Selama Seminggu Pertama Menjabat, Usai Keluarkan 4 Kebijakan Baru

Sedangkan pendapatan transfer antar daerah, tambah Aaf, meliputi pendapatan bagi hasil pajak provinsi yang direncanakan sebesar Rp52.012.755.000, mengalami penurunan sebesar 4,81 persen, jika dibandingkan dengan target pada Perubahan APBD 2025 sebesar Rp54.638.870.000.

''Perlu kami sampaikan jika Pendapatan Transfer Antar Daerah akan disesuaikan ketika Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang alakosi bagi hasil pajak dan bantuan keuangan terbit,'' jelas Aaf.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X