regional

Tekankan Netralitas pada ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa Kabupaten Pekalongan, Ini Larangan yang Harus Dihindari Menjelang dan Saat Pemilu 2024

Selasa, 5 Desember 2023 | 08:14 WIB
NETRALITAS - Kegiatan Penerangan Hukum mengenai netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa yang digelar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kajen. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga )

KONTENJATENG.COM - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa diwanti-wanti agar tidak menunjukkan keberpihakannya kepada calon tertentu, menjelang maupun pada saat Pemilu 2024.

Hal tersebut seperti disampaikan dalam Penerangan Hukum mengenai netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa yang digelar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kajen, Senin (04/12/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Intelejen Kejati Jateng, Sunarwan, memaparkan sejumlah larangan yang harus dihindari ASN, kepala desa, dan perangkat desa, menjelang dan pada saat Pemilu 2024.

Baca Juga: Ini Pesan Gibran Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia, Work-Life Balance Wajib Ditentukan!

Salah satunya didasarkan pada Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di mana setiap ASN harus patuh pada asas netralitas.

''Asas netralitas, mengharuskan setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,'' ujar dia.

Untuk itu, Sunarwan menekankan, ASN dilarang berkampanye atau bersosial media dengan cara memposting, like, atau subcribe yang mengarah pada dukungan terhadap peserta pemilu.

''Tidak usah bereaksi, apakah itu dengan kasih jempol. Ada sanksinya. Jika ada share di grup WA, biarkan saja,'' ungkap dia.

Baca Juga: Sempat Jadi Sorotan, Berikut Klarifikasi Pemkot Semarang terkait Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah

ASN juga tidak boleh menghadiri deklarasi calon tertentu. Ini dapat mengindikasikan adanya dukungan. Walaupun faktanya, ASN itu tidak memberikan dukungan.

''ASN tidak boleh sebagai panitia atau pelaksana kampanye, tidak boleh ikut kampanye dengan atribut-atribut kampanye, apalagi kampanye dengan fasilitas negara, misalnya dengan mobil dinas. Semua ini ada sanksi hukumnya,'' beber dia.

Kemudian, ASN dilarang hadir pada kegiatan kunjungan Parpol atau calon dan dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon atau peserta pemilu.

''Ini yang kadang tidak disadari. Ini banyak bentuknya. Hati-hati, bisa saja saat menghadiri acara disusupi pihak-pihak tertentu, sehingga memenuhi unsur mengarah kepada keberpihakan,'' imbau dia.

Baca Juga: Polres Pekalongan Tangkap Mantan Kepala Desa yang Menjadi Penyuplai Uang Palsu Bagi Tiga Pengedar

Halaman:

Tags

Terkini