KONTENJATENG.COM - Lanny Setyawati (74) warga Jalan Kartini, Kota Pekalongan beserta ketiga anaknya menjadi terdakwa dalam kasus sengketa tanah yang saat ini sudah memasuki tahapan sidang kedua.
Bahkan akibat kasus sengketa tanah tersebut, keluarga ini terancam terusir dari tempat tinggalnya yang sekarang.
Dalam sidang kedua ini, Lanny Setyawati (74) beragenda pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan.
Lanny beserta ketiga anaknya dipidanakan oleh ahli waris dari rekan bisnis suaminya dengan tuduhan menempati lahan tanpa izin.
"Tanah yang ditempati itu sudah bersertifikat atas nama saya dan anak saya. Ada dua sertifikat masing-masing nomor 00037 seluas 420 meter persegi dan 00038 seluas 1013 meter persegi,'' ujar Felly Anggraini Tandapranata saat sidang, Selasa (2/4/2024).
Diungkapkannya, sertifikat tanah yang dimilikinya itu merupakan hasil membeli dari Lukito Lutiarso (almarhun suami Lanny) pada 1994. Saat itu, sertifikat hendak disita oleh bank karena menjadi jaminan utang.
Baca Juga: Pastikan Kesiapan Seluruh Personel, Dirut Jasa Raharja Pimpin Apel Pengamanan Mudik Lebaran 2024
Lukito meminjam uang untuk menebus ke bank dan meminta suaminya membeli, asal tetap bisa tinggal dan menempati rumah lamanya.
Kemudian dibuatlah akta persetujuan perjanjian pinjam pakai nomor 20 pada 28 Juli 1997 dan berlaku hingga Lukito lutiarso meninggal dunia. Kemudian setelah itu 40 hari meninggalnya yang bersangkutan dirinya menghubungi cucu dari almarhum.
"Saat itu saya ngomong tanahnya mau dibeli atau lanjut sewa. Kalau mau sewa Rp 5 juta perbulan di hadapan notaris," katanya dihadapan majelis hakim.
Baca Juga: Nonton Film Horor Terbaru Korea 'The Sin', Berikut Sinopsis Lengkapnya !
Felly menjelaskan keluarga Lanny sempat mendatangi rumahnya di Cirebon, lalu setelahnya meminta foto kopi sertifikat dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Namun, tiba-tiba melakukan gugatan perdata ke PN Pekalongan dan akhirnya sidang dipindahkan ke PN Cirebon.