regional

Polres Pekalongan Kota Panggil 12 Pengurus dan Manajemen BMT Mitra Umat Untuk Dimintai Keterangan Terkait Permasalahan Dana Nasabah

Kamis, 25 April 2024 | 23:23 WIB
KETERANGAN : Polres Pekalongan Kota memanggil 12 orang dari BMT Mitra Umat dan Disperindagkop Kota Pekalongan, untuk diminta keterangannya. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

KONTENJATENG.COM - Polres Pekalongan Kota memanggil 12 orang dari pihak BMT Mitra Umat dan perwakilan bidang koperasi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Pekalongan, untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan ini merupakan tindaklanjut dari aduan nasabah BMT Mitra Umat terkait dana simpanan mereka yang tidak bisa dicairkan.

''Kami panggil semua pengurus dan pihak manajemen BMT Mitra Umat, termasuk dari Disperindagkop Kota Peklaongan. Sebelumnya, kami juga sudah meminta keterangan dari  nasabah," ujar Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo.

Baca Juga: Warga Berharap Pemkot Pekalongan Bantu Menyelesaikan Permasalahan Distribusi Air Perumda Tidak Higienis di RW 08 Kampung Baru Kelurahan Panjang Wetan

Disampaikannya, pemanggilan tersebut bertujuan selain untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap, juga untuk menyatukan persepsi antara pengurus dengan manajemen BMT Mitra Umat.

Tujuannya, agar mereka bersama-sama dapat bertanggung jawab dan menyelesaikan permasalahan dana nasabah.

Aduan nasabah, kata Agus, bisa diselesaikan karena ada hak pelapor yang harus dikembalikan. Walau begitu, proses penyelidikan masih akan tetap berlanjut agar tidak timbul korban lagi lebih banyak.

Baca Juga: Nasabah KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan Menjalani Pemeriksaan Keterangan Setelah Melaporkan Permasalahannya ke Polres Pekalongan Kota

Pihaknya pun memastikan akan tetap berjalan independen dalam proses penyelesaian permasalahan tersebut.

"Sekarang masih dalam tahap penyelidikan, bisa jadi nanti ditingkatkan ke penyidikan bila tidak terselesaikan. Untuk sekarang, prosesnya masih berjalan,'' ungkap Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota.

''Keperdataan ini akan diselesaikan, prosedur hukum juga tetep kami jalankan. Sebab peristiwanya itu perdata atau pidana, gagal bayar atau dua-duanya. Bisa juga koneksitas antara perdata dan pidana,'' terang dia.

Baca Juga: Imbas Kolapsnya Sejumlah Koperasi Simpan Pinjam di Wilayah Pekalongan dan Sekitarnya, Nasabah BMT Nurussa'adah Meminta Pengembalian Dana Simpanannya

AKP Yoyok Agus Waluyo menambahkan bahwa ada permohonan pengurus maupun dari manajemen BMT Mitra Umat, untuk pengamanan pelayanan nasabah agar tetap berjalan dan kembali bangkit.

Jadi, lanjut dia, yang diutamakan itu penyelesaian tanggung jawab, baru setelah itu dipersilahkan kalau ada yang ingin mengundurkan diri.

Halaman:

Tags

Terkini