KONTENJATENG.COM - Polres Pekalongan Kota memanggil 12 orang dari pihak BMT Mitra Umat dan perwakilan bidang koperasi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Pekalongan, untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan ini merupakan tindaklanjut dari aduan nasabah BMT Mitra Umat terkait dana simpanan mereka yang tidak bisa dicairkan.
''Kami panggil semua pengurus dan pihak manajemen BMT Mitra Umat, termasuk dari Disperindagkop Kota Peklaongan. Sebelumnya, kami juga sudah meminta keterangan dari nasabah," ujar Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo.
Disampaikannya, pemanggilan tersebut bertujuan selain untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap, juga untuk menyatukan persepsi antara pengurus dengan manajemen BMT Mitra Umat.
Tujuannya, agar mereka bersama-sama dapat bertanggung jawab dan menyelesaikan permasalahan dana nasabah.
Aduan nasabah, kata Agus, bisa diselesaikan karena ada hak pelapor yang harus dikembalikan. Walau begitu, proses penyelidikan masih akan tetap berlanjut agar tidak timbul korban lagi lebih banyak.
Pihaknya pun memastikan akan tetap berjalan independen dalam proses penyelesaian permasalahan tersebut.
"Sekarang masih dalam tahap penyelidikan, bisa jadi nanti ditingkatkan ke penyidikan bila tidak terselesaikan. Untuk sekarang, prosesnya masih berjalan,'' ungkap Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota.
''Keperdataan ini akan diselesaikan, prosedur hukum juga tetep kami jalankan. Sebab peristiwanya itu perdata atau pidana, gagal bayar atau dua-duanya. Bisa juga koneksitas antara perdata dan pidana,'' terang dia.
AKP Yoyok Agus Waluyo menambahkan bahwa ada permohonan pengurus maupun dari manajemen BMT Mitra Umat, untuk pengamanan pelayanan nasabah agar tetap berjalan dan kembali bangkit.
Jadi, lanjut dia, yang diutamakan itu penyelesaian tanggung jawab, baru setelah itu dipersilahkan kalau ada yang ingin mengundurkan diri.