Polres Pekalongan Kota Panggil 12 Pengurus dan Manajemen BMT Mitra Umat Untuk Dimintai Keterangan Terkait Permasalahan Dana Nasabah

photo author
- Kamis, 25 April 2024 | 23:23 WIB
KETERANGAN : Polres Pekalongan Kota memanggil 12 orang dari BMT Mitra Umat dan Disperindagkop Kota Pekalongan, untuk diminta keterangannya. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
KETERANGAN : Polres Pekalongan Kota memanggil 12 orang dari BMT Mitra Umat dan Disperindagkop Kota Pekalongan, untuk diminta keterangannya. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

''Surat permohonan itu juga memungkinkan kami untuk mengawasi. Hasil kesepakatannya, sudah ada yang bersedia untuk take over aset. Setelah itu, pelayanan akan dibuka lagi agar kondisi yang sakit biar sehat, dan pekerjaan mereka biar bisa optimal,'' kata dia.

Baca Juga: Penurunan Muka Air Tanah di Kota Pekalongan Kini Telah Mencapai 21 Sentimeter Berdasarkan Alat Pembaca Patok Ukur di Stadion Hoegeng

Adapun proses pengembalian dana nasabah, selain dari upaya penjualan aset juga ada skema take over dari debitur yang masih punya tanggungjawab utang, untuk menyelesaikan kewajibannya ke bank. Jadi nantinya akan ada dana bank masuk ke BMT Mitra Umat.

''Pengurus maupun manajemen BMT Mitra Umat, nantinya yang akan mengatur melalui bagian pembiayaan untuk proses take over. Mereka semua tanda tangan untuk mengurangi yang macet-macet itu,'' beber Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota.

Kemudian setelah ini kantor BMT Mitra Umat kembali buka untuk melayani masyarakat atau nasabah, agar proses penyelesaian bisa berjalan.

Baca Juga: Diduga Disebabkan Air PDAM Tak Bersih, Warga Kampung Baru di Kelurahan Panjang Wetan Terjangkit Infeksi Kulit Massal dan Gatal-Gatal di Sekujur Tubuh

Misalnya saja seperti ada pelunasan, transaksi, maupun pengambilan sertifikat tanah yang menjadi agunan.

''Pelayanan nantinya rencana akan dibuka kembali, sebab bila BMT Mitra Umat tidak ada aktivitas bagaiman mau mengembalikan dana nasabahnya. Selain dari kami, nantinya juga akan ada sistem kontroling dari Disperindagkop Kota Pekalongan,'' pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X