KONTENJATENG.COM - Nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari'ah (KSPPS) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Mitra Umat Pekalongan kembali mendatangi kantor pusatnya yang berada di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Noyontaansari, Kecamatan Pekalongan Timur.
Kedatangan mereka dalam rangka menanyakan nasib tabungan, simpanan, dan deposito yang hingga saat ini belum bisa untuk ditarik, karena adanya sebuah permasalahan di KSPPS BMT Mitra Umat.
Para nasabah tersebut datang dengan didampingi seorang kuasa hukum, yang langsung ditemui Ketua BMT Mitra Umat Pekalongan, M Zainuddin.
Kuasa Hukum nasabah BMT Mitra Umat, Muhammad Zainuddin, mengatakan dirinya mendapat mandat untuk menanyakan progres terkait simpanan para nasabah yang sampai hari ini belum bisa diambil. Baik berupa tabungan, simpanan lain, maupun deposito.
Adapun jumlah nasabah yang menyerahkan mandat kepadanya hingga sekarang berkisar 120 orang dengan dana tabungan, simpanan, maupun deposito sekitar sebesar Rp3 miliar. Jumlah tersebut kemungkinan bisa terus bertambah. Kedatangan mereka ke kantor KSPPS BMT Mitra Umat dalam rangka sebatas konfirmasi dan belum ada tindakan langkah hukum.
''Kami bersama sejumlah perwakilan nasabah sudah menemui pihak manajemen BMT Mitra Umat yang ada di kantor pusatnya. Mereka memastikan bahwa uang anggota terjamin keamanannya dan akan dikembalikan secara utuh,'' ujar dia, usai menemui pihak pimpinan dan manajemen KSPPS BMT Mitra Umat untuk konfirmasi, Rabu 8 Mei 2024.
Guna membuktikan bahwa proses pengembalian uang terjamin kepastiannya, pihak manajemen KSPPS BMT Mitra Umat akan menjual aset yang mereka miliki.
Selanjutnya, mereka meminta nasabah untuk mendata secara rinci besaran rekening tabungan, simpanan maupun deposito yang dimilikinya dengan mencantumkan nomer WA, yang diserahkan kepada manajemen KSPPS BMT Mitra Umat.
''Para nasabah ini akan dibuatkan grup WA yang nantinya mereka akan dikabari terus progres perkembangan setiap harinya oleh manajemen KSPPS BMT Mitra Umat. Di dalam grup ini juga ada pengurus dan pimpinan KSPPS BMT Mitra Umat. Jadi para nasabah bisa memantaunya melalui grup WA,'' imbuh dia.
Misalnya saja terkait penjualan aset, progressnya sudah sampai mana, ada penawaran berapa, dan nanti kalau terjadi pembayaran bagaimana teknis pembagiannya.
Menurut Muhammad Zainuddin selaku Kuasa Hukum nasabah KSPPS BMT Mitra Umat, dirinya diberitahu jika perkiraan total kewajiban uang yang harus dikembalikan kepada lebih dari 20.000 nasabah berjumlah Rp80 miliar. Sedangkan aset dan piutang yang dipunyai KSPPS BMT Mitra Umat ditaksir mencapai Rp130 miliar.