''Menurut pengakuan pimpinan dan manajemen KSPPS BMT Mitra Umat, masih akan ada sekitar sisa Rp50 miliar jika seandainya aset dan piutang yang ada dicairkan untuk membayar kewajiban uang milik para nasabah,'' kata dia.
Kalau seandainya nanti akan ada langkah hukum yang diambil, pihaknya akan melakukan penuntutan pidana dengan melaporkannya ke Polda Jawa Tengah. Dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan pasal 374 KUHP dan tindak pidana pencucian uang di pasal 3 atau pasal 5.
''Secara fakta hukum, nasabah menyimpan uang di KSPPS BMT Mitra Umat namun setelah jatuh tempo pengambilan ternyata uangnya tidak bisa dicairkan. Maka bisa ditanyakan uang lari kemana, apakah ada indikasi penggelapan uang oleh oknum atau melalui sistem yang dilakukan para pengurus KSPPS BMT Mitra Umat,'' terang dia.
Hanya saja, tindakan pengambilan langkah hukum tersebut masih dalam pembahasan bersama pihaknya dengan tim. Muhammad Zainuddin menyatakan, pihaknya bahkan sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah terkait hal tersebut dan diberitahu bahwa langkah hukum bisa ditempuh dengan melaporkannya di instansi tersebut.
''Tidak hanya itu, upaya gugatan ke perdata juga bisa dilakukan dengan melayangkannya ke pengadilan negeri Kota Pekalongan terkait perbuatan melawan hukum. Jadi bisa ke upaya hukum pidana, perdata, ataupun keduanya,'' papar dia.
Muhammad Zainuddin pun mengaku belum memberikan batas waktu tenggat yang akan ditetapka.n dalam mengambil langkah hukum kepada pimpinan dan pengurus KSPPS BMT Mitra Umat karena menurutnya ini baru langkah awal.
''Kami pun masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut, namun kalau sudah benar-benar yakin mengarah ke penggelapan atau tindak pidana pencucian uang maka akan langsung dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. Apalagi ini nilainya tergolong sangat besar yakni mencapai miliaran,'' pungkas dia.