regional

Jaksa Penuntut Umum Gagal Hadirkan Saksi Ahli di Kesempatan Kedua, Giliran Kuasa Hukum Terdakwa Akan Hadirkan Saksi Ahli Meringankan Keputusan Hakim

Rabu, 8 Mei 2024 | 22:03 WIB
MELIHAT : Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Sengketa Tanah, Nasokha, saat mendekat kepada hakim untuk melihat keterangan ahli yang termuat dalam BAP. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

KONTENJATENG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan gagal menghadirkan saksi ahli di kesempatan kedua pada saat sidang lanjutan kasus pidana sengketa tanah, dengan terdakwa Lanny Setyawati (74) dan ketiga anaknya.

Dalam sidang, JPU kembali hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pengganti keterangan saksi ahli, seperti yang pernah dilakukannya pada sidang sebelumnya.

Kuasa Hukum Terdakwa, Nasokha mengatakan pembacaan keterangan BAP ini seperti hanya mendengarkan cerita saja. Padahal keterangan BAP tersebut seperti yang telah tercatat pada wkatu di kepolisian maupun di kejaksaan.

Baca Juga: Pimpinan dan Manajemen KSPPS BMT Mitra Umat Berjanji Cairkan Dana Tabungan, Simpanan, dan Deposito Nasabah dengan Menjual Aset dan Penagihan Piutang

''Jadi pembacaan BAP ini seperti pengulangan saja dari sidang yang sebelumnya pernah dilakukan. Selain itu, keterangan ahli perdata tapi ternyata kesimpulannya pidana. Jadi seolah-olah, ini sedang sidang pidana tapi seperti perdata," ujar Nasokha, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan, Rabu 8 Mei 2024.

Namun demikian, diakui Nasokha jika pembahasan perdata dalam sidang tadi, justru sebenarnya turut menguntungkan terdakwa. Nasokha menyebut keterangan saksi ahli dari pihak penggugat malah dianggap memperkuat alibinya sendiri. Secara konteks, kalau kuasa hukumnya ahli perdata maka keterangan harusnya perdata saja.

"Jadi keterangan perdata inilah yang akan memperkuat alibi kami. Nanti mudah-mudahan harapan kami, perkara ini bukan merupakan perbuatan tindak pidana sehingga nanti ada onslag,'' papar Kuasa Hukum Terdakwa, Nasokha.

Baca Juga: Begini Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Pilwalkot, yang Sudah Diperbolehkan Daftar oleh KPU Kota Pekalongan

Diungkapkannya, kasus yang dihadapi keluarga Lanny Setyawati ini bermula dari adaya perjanjian perikatan, karena itu tidak ada unsur pidananya. Kemudian dalam keterangan ahli dinyatakan, terjadi perubahan kepemilikan SHGB pada 1995.

Sejak itu hingga sekarang, ada masa kadaluarsanya. Jadi kenapa baru sekarang dipermasalahkan, beber Nasokha, dan bukan sejak dulu-dulu. Masa pengajuan perpanjangan SHGB pun, tambaah dia, ternyata sudah habis.

Sementara di 2021, ada pengajuan perpanjangan SHGB akan tetapi tidak bisa diproses. Akhirnya, tanah SHGB ini sudah menjadi tanah negara (status quo).

Baca Juga: Gunakan Visa Kunjungan, WNA Asal Tiongkok Dalam Beberapa Waktu Telah Kantongi e-KTP dan Menjadi WNI Tanpa Mengurus Dokumen di Kantor Imigrasi

''Saya sebenarnya hendak menanyakan kepada saksi ahli tersebut, jika itu pidana maka apakah pada saat posisi tanah status quo ada pihak lain yang bisa mengajukan atau melaporkan sebuah permasalahan sebagai tindak pidana,'' imbuh dia.

Adapun pada sidang selanjutnya, Nasokha berencana mengajukan saksi ahli pidana dengan tujuan menegaskan jawaban, agar majelis hakim dapat gambaran jelas bukan abu-abu.

Halaman:

Tags

Terkini