KONTENJATENG.COM - Kebijakan baru diambil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) menanggapi kecelakaan tunggal bus yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat (Jabar), belum lama ini.
Kebijakan tersebut yakni melarang sekolah negeri yang berada di bawah kewenangannya untuk menggelar study tour.
Atas kejadian tersebut, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq akan meresponnya dengan segera berkomunikasi kepada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pekalongan. Ditegaskannya, bahwa study tour bukan merupakan hal yang wajib diikuti oleh siswa.
''Kalau ada, anak-anak tidak mampu tapi diwajibkan harus membayar, laporkan kepada Dindik. Nanti kita juga akan menegur langsung ke sekolah tersebut,'' ujar Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, Kamis 16 Mei 2024.
Walau begitu, diirinya tidak akan melarang jika sekolah hendak menggelar study tour dengan sejumlah pertimbangan. Misalnya, jarak tujuan study tour tidak terlalu jauh, pihaknya masih memberikan kelonggaran dengan pertimbangan tertentu.
Fadia Arafiq mengaku berusaha memikirkan dan mempertimbangkan dari semua aspek yang ada. Hal tersebut lantaran berbeda-beda cara orang berpikir, contohnya dalam menanggapi kejadian kecelakaan di Subang tersebut.
''Kalau saya sih sejauh ini Alhamdulillah Kabupaten Pekalongan baik-baik saja, dan mudah-mudahan akan selalu begitu. Harapannya siswa di Kabupaten Pekalongan semua akan dilindungi oleh Allah SWT,'' kata dia.
Menurut Fadia Arafiq, ada hal yang paling utama dalam penyelenggaraan study tour yaitu tentang keamanan siswa dan guru yang menjadi pesertanya.
''Karena sekolah bagi saya itu, anak-anak bukan harus jadi beban. Melainkan kita harus membuat anak-anak di Kabupaten Pekalongan itu harus menjadi pintar. Sementara kalau masih harus ada paksaan ikut study tour atau berpikirnya seperti itu terus, nggak akan pernah bisa maju Kabupaten Pekalongan nantinya,'' tambah dia.
Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid mengatakan pihaknya tidak mewajibkan sekolah menggelar study tour. Namun juga tidak akan melarang. Walau begitu, sekolah diharuskan mengantongi izin sebelum melaksanakan study tour.
''Hal yang penting dalam konteks pelaksanaannya, harus menggunakan biro jasa dan armada yang jelas dan layak,'' tegasnya.