Kholid akan mewajibkan sekolah memenuhi rekomendasi dari Dindikbud, bila hendak menggelar study tour. Rekomendasi itu termasuk soal izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) biro jasa.
''Harus ada SIUP itu, kalau tidak, kami tidak izinkan. Itu otomatis juga harus melalui cek armada juga,'' jelas dia.
Sekolah juga dilarang mewajibkan kegiatan study tour. Untuk itu, imbuh dia, sekolah harus terlebih dahulu wajib mengajukan izin lengkap kepada Dindikbud sebelum pelaksanaan study tour.
''Kami minta sekolah pun jangan memaksa kepada siswa yang tidak mampu untuk ikut. Ini yang perlu digarisbawahi juga,'' terang dia.