regional

Kuasa Hukum Pelapor Pernah Tawarkan Upaya Penyelesaian Damai dengan Pemberian Tali Asih dan Memfasilitasi Kepindahan ke Lokasi yang Baru

Senin, 24 Juni 2024 | 20:30 WIB
KETERANGAN : Kuasa Hukum Felly Tandaranata, Risma Situmorang saat bertemu awak media dan memberikan keterangan pers terkait sengketa lahan dan bangunan di Jalan Kartini, Kauman, Kota Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

 

KONTENJATENG.COM - Jelang sidang agenda duplik sengketa lahan dan bangunan di Jalan RA Kartini, Kauman, Kota Pekalongan, pihak Felly Anggraini Tandapranata selaku pelapor melalui kuasa hukum Risma Situmorang, menyampaikan jika pada awalnya pernah menawarkan upaya penyelesaian damai dan kekeluargaan kepada para terdakwa.

Namun niatan tersebut ditolak oleh Lanny Setyawati (74) beserta ketiga anaknya yakni Titin Lutiarso, Haryono, serta Lilyana, yang justru melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Proses peradilan bahkan telah sampai pada tingkatan kasasi di Mahkamah Agung yang memutuskan agar segera mengosongkan dan menyerahkan serta mengembalikan tanah objek sengketa kepada pihak pelapor.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Sidang Pidana Kasus Sengketa Lahan dan Bangunan di Pekalongan Akan Ajukan Duplik untuk Bantah Isi Replik Jaksa Penuntut Umum

Kuasa Hukum Pelapor, Risma Situmorang bahkan menyebut kliennya tidak ada dendam apapun terhadap keluarga Lanny Setyawati. Namun, tindakannya tersebut murni karena ingin mendapatkan haknya.

''Bahkan Felly Anggraini (72) pernah bilang, jika Lanny Setyawati dan tiga anaknya menyerahkan lahan dan bangunan secara sukarela, maka akan diberi semacam tali asih untuk mereka. Kemudian akan dibantu fasiltasi kepindahannya ke tempat yang baru,'' ujar dia, saat bertemu awak media di rumah makan Masduki, Senin 24 Juni 2024.

Hingga kemudian, Felly Anggraini Tandapranata berniat melakukan pengukuran ulang lahan dan bangunan melalui Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekalongan. Namun ternyata, upaya itu dihalang-halangi dan tidak diizinkan untuk masuk ke lahan dan bangunan yang disengketakan.

Baca Juga: Baru 5 Bulan Pakai, Mobil Toyota Agya Merah Milik Konsumen Sudah Alami Kerusakan Mesin Parah Hingga Tak Bisa Digunakan

''Kepemilikan lahan itu sah secara administratif milik klien kami, berdasarkan akad jual beli antara Hidayat Tandapranata (suami kliennya) dan Lukito Lutiarso selaku suami terdakwa Lanny Setyawati. Hal itu dibuktikan dalam putusan perdata yang sudah inkracht hingga tingkat kasasi,'' papar Risma Situmorang.

Atas kejadian itu, Felly Anggraini Tandapranata kemudian melaporkannya ke Polda Jawa Tengah dengan dakwaan menempati lahan dan bangunan tanpa hak, hingga akhirnya perkara pidana disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.

Ini menjadikan Lanny Setyawati (74), dan ketiga anaknya sebagai terdakwa. Keempatnya sedang menjalani proses hukum perdata dan pidana sekaligus atas kasus tersebut. Keempatnya ditetapkan jadi tersangka pada 22 Februari 2024.

Baca Juga: Baru Saja Berstatus Yatim Piatu, Remaja 15 Tahun Harus Menghadapi Kenyataan Bahwa Rumahnya Hendak Disita Karena Menunggak Utang Ratusan Juta di Bank

Objek sengketa dari kasus pidana tersebut adalah lahan dan bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 1.433 meter persegi di Jalan RA Kartini, Kota Pekalongan. Lahan itu ada dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan luas 1.013 meter persegi, dan 420 meter persegi. Di lokasi itulah keluarga para terdakwa tinggal serta usaha keluarga berdiri.

''Tawaran untuk pemberian tali asih dan bantuan fasilitasi kepindahan masih berlaku, kami pertimbangkan untuk ditawarkan kembali hingga sebelum eksekusi objek sengketa,'' papar Risma Situmorang.

Halaman:

Tags

Terkini