regional

Rapat Paripurna, DPRD Kota Pekalongan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

Rabu, 10 Juli 2024 | 21:07 WIB
PERSETUJUAN : DPRD Kota Pekalongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

KONTENJATENG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan DPRD Kota Pekalongan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2023.

Pada kesempatan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi Basyir menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga: Minggu Kedua Juli, Pantarlih di KPU Kabupaten Batang Telah Capai Progres 78 Persen Coklit Pemilih Bagi Persiapan Pilkada 2024

Adapun rekomendasi badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekalongan yakni Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan diminta untuk menyusun dan mengawal Perwal sesuai dengan peraturan pencatatan aset Pemerintah Kota Pekalongan lebih ditingkatkan.

''Kapasitas fiskal lebih ditingkatkan guna mendapatkan kesempatan bantuan pemerintah pusat, kemudian Pemerintah Kota Pekalongan juga harus fokus untuk menurunkan angka stunting,'' ujar dia, di Ruang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Rabu 10 Juli 2024.

Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menyampaikan, sesuai ketentuan maksimal 3 hari setelah ditandatangani nota kesepakatan dengan DPRD, maka Pemda wajib menyampaikan Raperda yang dimaksud kepada Gubernur Jawa Tengah.

Baca Juga: BPBD Kabupaten Batang Ungkap Jika Gempa Bumi Akibatkan 239 Bangunan Alami Kerusakan Ringan Hingga Berat di 3 Kecamatan di Kabupaten Batang

''Gubernur bertindak selaku perpanjangan pemerintah pusat untuk dievaluasi dan ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda),'' ungkapnya.

Aaf, sapaan akrab Wali Kota Pekalongan berharap proses evaluasi di Provinsi Jateng dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu.

Semoga kerja sama yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif akan terus berlanjut di masa-masa yang akan datang.

Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan Magnitude 4,6 Guncang Kabupaten Batang dan Sekitarnya, Puluhan Bangunan Alami Kerusakan Ringan Hingga Parah di 3 Kecamatan

''Kita semua akan terus berupaya untuk menjaga dan membangun komitmen dalam mempertahankan kinerja pengeluaran keuangan daerah yang baik dan dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),'' papar Aaf.  

Selanjutnya kepada seluruh kepala OPD, Aaf meminta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan segenap anggota DPRD Kota Pekalongan.

Halaman:

Tags

Terkini